Dipublish oleh Tim Towa | 29 Oktober 2025, 16:41 WIB
Towa News, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat direktur perusahaan swasta dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, Rabu (29/10/2025).
Keempat terpidana adalah Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), dan Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Rincian Vonis
Selain hukuman penjara, keempat terpidana juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti dengan rincian:
Wisnu Hendraningrat: Uang pengganti Rp60.991.040.276,14
Indra Suryaningrat: Uang pengganti Rp77.212.262.010,81
Hansen Setiawan: Uang pengganti Rp41.381.685.068,19
Ali Sandjaja Boedidarmo: Uang pengganti Rp47.868.288.631,28
Majelis hakim menyatakan keempat terpidana telah menyetorkan seluruh uang pengganti tersebut ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.
Dasar Hukum dan Pertimbangan
Hakim menyatakan keempat terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan, yakni para terpidana belum pernah dihukum sebelumnya dan telah menyetor sejumlah uang ke Kejaksaan Agung RI saat penyidikan yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Hakim menyakini para terpidana menerima hasil korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan RI tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 38,5 Juta Penerima...
Towa News | 29 Oktober 2025, 19.56 WIB
KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemnaker Tersangka Kasus Dugaan...
Towa News | 29 Oktober 2025, 19.28 WIB
Pramono Pertimbangkan Kenaikan Tarif Transjakarta Rp5.000-Rp7.000
Towa News | 29 Oktober 2025, 16.51 WIB
Prabowo: Eropa Mungkin Bingung Polri Ikut Urus Pangan,...
Towa News | 29 Oktober 2025, 16.14 WIB
Kemdiktisaintek-Komdigi Sinergikan Riset dan Pengembangan AI Nasional
Towa News | 28 Oktober 2025, 10.50 WIB