Empat Direktur Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Dipublish oleh Tim Towa | 29 Oktober 2025, 16:41 WIB

Bagikan:
X
Empat Direktur Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
(Foto: Metrotvnews.com/Kautsar)

Towa News, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat direktur perusahaan swasta dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, Rabu (29/10/2025).

Keempat terpidana adalah Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), dan Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Rincian Vonis

Selain hukuman penjara, keempat terpidana juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti dengan rincian:

  1. Wisnu Hendraningrat: Uang pengganti Rp60.991.040.276,14

  2. Indra Suryaningrat: Uang pengganti Rp77.212.262.010,81

  3. Hansen Setiawan: Uang pengganti Rp41.381.685.068,19

  4. Ali Sandjaja Boedidarmo: Uang pengganti Rp47.868.288.631,28

Majelis hakim menyatakan keempat terpidana telah menyetorkan seluruh uang pengganti tersebut ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.

Dasar Hukum dan Pertimbangan

Hakim menyatakan keempat terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan, yakni para terpidana belum pernah dihukum sebelumnya dan telah menyetor sejumlah uang ke Kejaksaan Agung RI saat penyidikan yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Hakim menyakini para terpidana menerima hasil korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan RI tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video