Influencer, Dokter, dan Pengacara Resmi Dicoret dari Fasilitas PPh Final UMKM 0,5%

Tim Towa - Towa News
Rabu, 03 Juni 2026 11:42 WIB
Influencer, Dokter, dan Pengacara Resmi Dicoret dari Fasilitas PPh Final UMKM 0,5%
(dok.towa)

Towa News, Jakarta - Pemerintah mempertegas sejumlah profesi yang tidak dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan peredaran bruto tertentu. Melalui regulasi terbaru, pelaku pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, hingga kreator konten digital dan influencer resmi dikecualikan dari tarif PPh final sebesar 0,5 persen yang selama ini dikenal sebagai pajak UMKM.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026.

Berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, fasilitas PPh final 0,5 persen kini hanya dapat dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Adapun batas omzet yang diperkenankan tetap di angka maksimal Rp 4,8 miliar per tahun pajak.

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final,” demikian bunyi Pasal 56 ayat (1), Minggu (31/5/2026).

Pemerintah secara eksplisit menyebut sejumlah kelompok profesi yang dikecualikan dari fasilitas ini. Dalam kategori pekerjaan bebas, tercantum nama-nama profesi seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, dan aktuaris.

Untuk pertama kalinya, regulasi ini juga secara tegas memasukkan profesi di ekosistem digital sebagai bagian dari pekerjaan bebas. Kreator konten yang beraktivitas melalui platform daring termasuk influencer, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dapat menggunakan skema pajak UMKM tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 56 beleid terkait yang, Selasa (2/6/2026).

Pelaku industri kreatif dan hiburan pun turut masuk dalam daftar pengecualian, mencakup pemain musik, penyanyi, aktor, sutradara, model, penari, pelukis, dan pemahat.

Selain kelompok di atas, aturan baru ini turut mengecualikan olahragawan, pengajar, pelatih, penceramah, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang.

Di luar penghasilan dari pekerjaan bebas, terdapat tiga kategori lain yang juga tidak tercakup dalam fasilitas PPh final 0,5 persen: penghasilan dari luar negeri yang pajaknya telah dibayarkan di negara asal, penghasilan yang sudah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan perpajakan lain, serta penghasilan yang bukan objek pajak.

Sumber: Liputan6.com dan DetikBali/DetikFinance

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi