Dipublish oleh Tim Towa | 17 April 2026, 19:52 WIB
Towa News, Jakarta - residen Prabowo Subianto resmi menerbitkan tiga regulasi baru di bidang ketahanan pangan pada April 2026. Paket kebijakan ini menyasar tiga isu strategis sekaligus: percepatan infrastruktur pascapanen, tata kelola swasembada pertanian, dan penguatan cadangan jagung nasional untuk empat tahun ke depan.
Regulasi pertama yang diterbitkan adalah Perpres Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen. Perpres ini hadir untuk menjawab persoalan minimnya fasilitas pascapanen di berbagai daerah yang selama ini membuat pemerintah masih bergantung pada penyewaan gudang dari pihak swasta.
Melalui beleid tersebut, pemerintah pusat mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan nyata berupa percepatan perizinan, penyediaan lahan, serta penyelesaian hambatan teknis di lapangan, sebagaimana dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
Di sisi lain, Inpres Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian hadir untuk mempererat koordinasi lintas pemangku kepentingan. Presiden Prabowo secara langsung menginstruksikan empat pejabat utama — yakni Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala BP BUMN, dan Kepala BP Danantara — untuk mengambil langkah terkoordinasi demi memastikan ketersediaan pangan dari produksi dalam negeri.
Tak hanya itu, melalui Inpres yang sama, sejumlah BUMN sektor pertanian dan pangan turut mendapat penugasan langsung, di antaranya PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Pupuk Indonesia, PT Perkebunan Nusantara III, PT Rajawali Nusantara Indonesia, dan Perum BULOG, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
Adapun paket regulasi ditutup dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur secara khusus pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan jagung pemerintah sepanjang 2026–2029. Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat stok jagung nasional, tetapi juga untuk mendongkrak pendapatan petani jagung di dalam negeri.
Jangkauan Inpres ketiga ini terbilang luas. Presiden menginstruksikan belasan pejabat negara dari berbagai lini, mulai dari Menko Pangan, Menko Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga seluruh kepala daerah dan Direktur Utama Perum BULOG.
Keseluruhan paket regulasi ini mencerminkan komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam merealisasikan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa lewat swasembada pangan yang berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Tiga Sekaligus! Prabowo Teken Perpres dan Inpres untuk...
Towa News | 17 April 2026, 19.45 WIB
Pascabencana Sumatera, TNI AD Renovasi 300 Sekolah dan...
Towa News | 16 April 2026, 21.43 WIB
TNI AD Rampungkan 300 Jembatan Gantung Perintis dalam...
Towa News | 16 April 2026, 21.40 WIB
KKP Segel Pulau Umang yang Viral Ditawarkan Rp...
Towa News | 16 April 2026, 14.31 WIB
Malaysia Minta Indonesia Ekspor 200 Ribu Ton Beras
Towa News | 15 April 2026, 16.08 WIB