Dipublish oleh Tim Towa | 17 April 2026, 19:45 WIB
Towa News, Jakarta - Pemerintah mengambil langkah serius dalam mempercepat program swasembada pangan nasional. Presiden Prabowo Subianto menandatangani tiga regulasi baru secara bersamaan, terdiri atas satu Peraturan Presiden dan dua Instruksi Presiden, yang semuanya diarahkan untuk memperkuat fondasi ketahanan pangan Indonesia.
Regulasi pertama adalah Perpres Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional. Aturan ini mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi mempercepat pembangunan fasilitas pascapanen di seluruh penjuru Indonesia, termasuk melalui percepatan perizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian berbagai hambatan di lapangan.
Pemerintah menegaskan bahwa percepatan infrastruktur tersebut diperlukan untuk mengurangi ketergantungan pada sewa gudang dan mendorong pemerataan fasilitas pascapanen secara nasional, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
Sementara itu, Inpres Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian menjadi regulasi kedua yang diterbitkan. Lewat instruksi ini, Presiden Prabowo secara khusus menugaskan Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala BP BUMN, dan Kepala BP Danantara untuk bergerak secara terkoordinasi.
Keempat pejabat tersebut diperintahkan untuk memastikan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri, memperbaiki sistem distribusi, meningkatkan aksesibilitas pangan masyarakat, serta mengembangkan sistem budi daya pertanian yang berkelanjutan, sebagaimana dikutip dari laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
Inpres ini juga memberikan mandat kepada sejumlah BUMN strategis di sektor pertanian dan logistik, antara lain PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III, PT Pupuk Indonesia, PT Rajawali Nusantara Indonesia, serta Perum BULOG.
Regulasi ketiga, Inpres Nomor 3 Tahun 2026, secara khusus mengatur pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah untuk periode 2026 hingga 2029. Inpres ini ditujukan kepada belasan pejabat negara, mulai dari para menteri koordinator, menteri teknis, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga kepala daerah dan Direktur Utama Perum BULOG.
Ketiga regulasi ini merupakan penjabaran konkret dari Asta Cita kedua pemerintahan Prabowo-Gibran yang menempatkan swasembada pangan sebagai prioritas utama dalam mewujudkan kemandirian bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Infrastruktur Pascapanen hingga Cadangan Jagung, Ini Isi Tiga...
Towa News | 17 April 2026, 19.52 WIB
Pascabencana Sumatera, TNI AD Renovasi 300 Sekolah dan...
Towa News | 16 April 2026, 21.43 WIB
TNI AD Rampungkan 300 Jembatan Gantung Perintis dalam...
Towa News | 16 April 2026, 21.40 WIB
KKP Segel Pulau Umang yang Viral Ditawarkan Rp...
Towa News | 16 April 2026, 14.31 WIB
Malaysia Minta Indonesia Ekspor 200 Ribu Ton Beras
Towa News | 15 April 2026, 16.08 WIB