Towa News, Jakarta - Pemerintah resmi memutuskan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti penulis buku dari 6% menjadi 1,5%. Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai memimpin rapat stimulus untuk semester II 2026 bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
Insentif ini berlaku bagi seluruh penulis yang bukunya memiliki International Standard Book Number (ISBN). Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto dan akan segera diimplementasikan.
"Yang pertama tentu yang terkait dengan perpajakan bagi penulis, tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen," ujar Airlangga seperti, Selasa (26/5).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, tarif baru itu merupakan hasil pemotongan bertahap dari angka sebelumnya. Ia berharap insentif ini mendorong lebih banyak warga Indonesia yang memiliki keahlian untuk aktif menulis dan menerbitkan buku, khususnya di bidang ilmu pengetahuan.
"Jadi dari 6 persen dibuat setengahnya. Kita buat setengah lagi, 6, 3, kita potong setengah lagi jadi 1,5 persen. Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis karena bayar pajaknya lebih rendah," ujar Purbaya.
Purbaya menambahkan, jumlah penulis di Indonesia masih tergolong sedikit, terutama untuk buku-buku ilmiah. Oleh karena itu, insentif pajak ini diharapkan turut melahirkan lebih banyak karya di bidang ekonomi, sains, dan pengetahuan lainnya yang berkontribusi pada peningkatan literasi masyarakat.
Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017. Sejak 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif telah menggelar serangkaian rapat koordinasi bersama perwakilan penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, dan asosiasi terkait.
Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk melakukan kajian komprehensif mengenai skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," ungkap Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan menyiapkan perubahan peraturan perundang-undangan yang diperlukan agar kebijakan ini dapat diimplementasikan pada semester II 2026.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!