TNI AD Siap Bantu Polri Tangani Begal, Penegakan Hukum Tetap di Tangan Kepolisian

Tim Towa - Towa News
Jumat, 29 Mei 2026 15:34 WIB
TNI AD Siap Bantu Polri Tangani Begal, Penegakan Hukum Tetap di Tangan Kepolisian
ilustarasi TNI AD (dok. Rekrutmen TNI)

Towa News, Jakarta -TNI Angkatan Darat menyatakan kesiapannya mendukung kepolisian dalam menanggulangi aksi begal yang meresahkan masyarakat. Namun, keterlibatan tersebut memiliki batasan jelas dan tidak mencakup kewenangan penegakan hukum.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa pelibatan TNI AD dalam penanganan begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang sah secara hukum.

"Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian," ujar Donny Pramono seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (29/5/2026).

Donny menjelaskan, mekanisme pelibatan TNI AD mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menegaskan bahwa kewenangan penangkapan, penindakan hukum, hingga pemeriksaan pelaku sepenuhnya tetap berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun peran TNI AD dalam operasi ini terbatas pada kegiatan patroli bersama aparat kepolisian serta edukasi kepada masyarakat secara humanis guna mencegah kejahatan jalanan. TNI AD juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan Polri demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengungkapkan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi prajurit TNI untuk turut membantu penanganan begal sebagai bentuk dukungan kepada Polri.

"Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas, Selasa (26/5/2026).

Nas menambahkan, kehadiran personel TNI di lapangan semata-mata ditujukan untuk memastikan masyarakat terlindungi dari ancaman aksi begal, bukan untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum yang menjadi ranah Polri.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi