Dipublish oleh Admin | 27 Desember 2024, 04:26 WIB
Foto : (Fb Joko widodo )
Towa.co.id Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PDIP menilai penetapan ini sarat dengan muatan politik, terutama karena Hasto dinilai vokal terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyebut langkah KPK ini bukan murni persoalan hukum, melainkan bermotif politik. “Pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum. Alasan sesungguhnya adalah sikap politik Hasto yang tegas menentang upaya penyalahgunaan kekuasaan di penghujung masa jabatan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Ronny dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Ronny juga mengaitkan penetapan ini dengan sikap PDIP yang baru-baru ini memecat tiga kader partai, termasuk Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution, yang dianggap merusak konstitusi.
Menanggapi hal ini, Jokowi memilih bersikap santai. Saat ditanya mengenai namanya yang dikaitkan dalam kasus tersebut, ia hanya menjawab singkat sambil tersenyum. “He-he..., sudah purnatugas. Pensiunan,” kata Jokowi di Solo, Kamis (26/12).
Lebih lanjut, Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Ya, hormati seluruh proses hukum yang ada, udah,” ujarnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena keterkaitannya dengan dinamika politik di penghujung masa jabatan Jokowi sebagai Presiden RI.
Referensi : detik.com & kompas
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Iran Ancam Serang Kota-kota di Eropa jika Negara-negara...
Towa News | 05 Maret 2026, 10.42 WIB
Yusril: Stabilitas Pemerintahan Ditentukan Kompromi Politik, Bukan Ambang...
Towa News | 04 Maret 2026, 12.37 WIB
Produksi Beras Januari 2026 Tumbuh 38,56 Persen, Capai...
Towa News | 03 Maret 2026, 11.22 WIB
Kejagung Sita Puluhan Aset Tanah dan Pabrik Sawit...
Towa News | 03 Maret 2026, 10.59 WIB
WNI di Timur Tengah Diminta Waspada, Kemlu RI...
Towa News | 01 Maret 2026, 21.17 WIB