Dipublish oleh Tim Towa | 13 November 2025, 23:36 WIB
Towa News, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama LMKN, PAPPRI, dan sektor swasta VNT Networks dalam rangka membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menegaskan bahwa revisi undang-undang ini merupakan bagian dari upaya pembenahan nasional yang sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita ini dalam rangka pembenahan. Indonesia sedang diperjuangkan ke arah yang lebih baik oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Kawendra.
Dalam forum tersebut, Kawendra menyoroti adanya kebocoran di berbagai sektor, termasuk tata kelola royalti. Ia menilai pemerintah kini sedang menegakkan aturan secara konsisten dan tanpa pengecualian, guna memastikan transparansi dan efisiensi.
“Tak ada lagi untouchable man. Semuanya clear. Ternyata negara kita kaya,” tegasnya.
Kawendra juga menyinggung tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang berdampak pada rendahnya efisiensi ekonomi nasional.
“Untuk mendapatkan satu dolar, kita harus mengeluarkan 4–6 dolar, padahal negara lain cukup dua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kawendra menekankan bahwa pembaruan UU Hak Cipta harus memberikan kontribusi bagi negara sekaligus keadilan bagi para pencipta dan pekerja musik.
“Semangatnya sama: memberikan kontribusi terbaik untuk negara, dan untuk para pejuang royalti, pejuang musik, pejuang karya cipta,” tutur Kawendra.
Ia juga mengapresiasi PAPPRI dan LMKN, serta menilai bahwa jumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) perlu lebih efisien agar distribusi royalti tepat sasaran.
Selain itu, Kawendra berharap pembenahan tata kelola ini bisa berjalan optimal dengan mengadopsi sistem digitalisasi seperti di Kanada, sehingga data royalti dapat diakses secara real time oleh para pencipta lagu.
“Saya berharap pembenahan ini bisa optimal seperti Kanada yang sudah digitalisasi. Ke depan, pencipta lagu bisa dapat informasi yang real time,” ujarnya.
Menurutnya, digitalisasi dan transparansi sistem royalti merupakan langkah penting untuk melindungi hak para kreator dan mendorong kemajuan industri musik nasional.
“Dari pembenahan regulasi menuju ekosistem musik yang adil dan modern,” pungkas Kawendra.
Dengan revisi UU Hak Cipta dan pembenahan tata kelola royalti, diharapkan ekosistem musik Indonesia dapat berkembang lebih sehat, efisien, dan memberikan kesejahteraan yang layak bagi para pencipta serta pekerja kreatif di tanah air. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan legislatif dalam memperkuat fondasi ekonomi kreatif nasional menuju era digital yang transparan dan berkeadilan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Mensesneg Minta Wacana Pembatasan Game Online Jangan Disalahartikan
Towa News | 13 November 2025, 21.14 WIB
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Peluang Kerja di Luar...
Towa News | 12 November 2025, 13.24 WIB
Polisi Buru Pengendara yang Ngerokok di Jalan, Denda...
Towa News | 12 November 2025, 12.25 WIB
Prabowo Temui PM Albanese di Sydney, Bahas Penguatan...
Towa News | 12 November 2025, 11.51 WIB
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan UMP...
Towa News | 12 November 2025, 11.47 WIB