Kawendra Lukistian: UU PPRT Bukti Negara Hadir untuk Pekerja Rumah Tangga Setelah 22 Tahun

Dipublish oleh Tim Towa | 22 April 2026, 17:40 WIB

Bagikan:
X
Kawendra Lukistian: UU PPRT Bukti Negara Hadir untuk Pekerja Rumah Tangga Setelah 22 Tahun
Kawendra Lukistian Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra ( foto: istimewa)

Towa News, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini mengakhiri proses pembahasan yang telah berlangsung selama dua dekade lebih tanpa kepastian hukum.

Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan atas pengesahan regulasi tersebut. Rapat paripurna itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran anggota dewan lainnya.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, menyambut pengesahan UU PPRT sebagai kabar gembira bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

"Hari ini Alhamdulillah, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah 22 tahun terbengkalai akhirnya disahkan juga," ujar Kawendra Lukistian, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga selama ini termasuk dalam kelompok yang paling rentan, menghadapi persoalan jam kerja yang tidak terdefinisi, minimnya perlindungan, serta risiko kekerasan dan diskriminasi.

"Dengan hadirnya undang-undang ini, kita berharap ada kepastian hak, perlindungan, dan penghormatan terhadap profesi mereka," kata Kawendra.

Kawendra juga menegaskan bahwa pekerja rumah tangga memegang peran penting dalam kehidupan banyak keluarga Indonesia, sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk hadir memberikan perlindungan yang konkret.

"Mereka berhak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, dan penghormatan atas profesinya," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai pengesahan UU PPRT selaras dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam membela kepentingan masyarakat kecil dan kelompok rentan.

"Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keberpihakan negara kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan," ujar Kawendra.

Pemerintah dan DPR berharap regulasi baru ini dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan taraf kesejahteraan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video