Kawendra Tak Terima, Indonesia Cuma Dapat Rp32 Triliun dari Ekonomi Digital Rp1.350 Triliun

Tim Towa - Towa News
Selasa, 30 Juni 2026 13:14 WIB
Kawendra Tak Terima, Indonesia Cuma Dapat Rp32 Triliun dari Ekonomi Digital Rp1.350 Triliun
Kawendra Lukistian Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra ( foto: istimewa)

Towa News, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mendesak pemerintah dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk merumuskan kebijakan yang mewajibkan perusahaan Over The Top (OTT) asing memberikan kontribusi sepadan atas pemanfaatan pasar dan infrastruktur telekomunikasi nasional.

Desakan tersebut disampaikan Kawendra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama Telkom Indonesia Dian Siswarini beserta jajaran subholding Telkom, Rabu (24/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Kawendra menilai Indonesia selama ini terlalu longgar terhadap perusahaan digital global yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang dibangun operator nasional, tanpa memberikan kontribusi yang memadai kepada negara.

Ia mencontohkan sejumlah negara yang sudah memiliki aturan tegas soal kontribusi OTT terhadap operator telekomunikasi lokal. Korea Selatan, misalnya, mewajibkan OTT membayar network usage fee kepada operator lokal. Begitu pula Uni Eropa, yang menurutnya menerapkan regulasi ketat terhadap perusahaan digital global.

"Kalau kita mau bicara benchmark, seperti Korea Selatan yang mana OTT itu wajib membayar network usage fee ke operator lokal. Kalau kita lihat Uni Eropa, mereka juga tunduk sekali dengan regulasi. Ibu sebagai pimpinan bisa diskusi dengan Komdigi kalau memang perlu regulasi yang diperlukan," kata Kawendra.

Politikus yang akrab disapa Mas Kawe itu juga menyoroti rendahnya penerimaan negara dari sektor pajak digital dibandingkan besarnya nilai ekonomi digital nasional. Dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang mencapai Rp1.350 triliun, penerimaan pajak digital baru sekitar Rp32 triliun.

"Dari Rp1.350 triliun, pajak digital kita hanya Rp32 sekian triliun. Berarti hanya 0,27 persen, satu persen saja tidak sampai," ungkapnya.

Kawendra menegaskan, kondisi tersebut memperlihatkan perlunya kebijakan yang dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus memberi manfaat nyata bagi Indonesia. Ia menyayangkan jika Telkom beserta seluruh anak perusahaannya terus dimanfaatkan tanpa imbal balik yang adil.

"Masa kita rela? Telkom dengan seluruh anak perusahaannya dimanfaatkan begitu saja. Kita harus cari formula yang betul-betul berkeadilan supaya kontribusinya jelas untuk Indonesia," tegasnya.

Ia menambahkan, perusahaan OTT yang meraup keuntungan besar dari pasar Indonesia semestinya juga bersedia memenuhi kewajiban yang berlaku, tidak hanya mengambil manfaat dari pasar domestik.

"Jangan hanya sekadar memanfaatkan market kita, tapi kewajibannya tidak mau diikuti," pungkas Kawendra.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi