Dipublish oleh Tim Towa | 03 Maret 2026, 10:59 WIB
Towa News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa bidang tanah dan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) milik para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022. Penyitaan ini dilakukan di dua wilayah, yakni Medan dan Riau, dalam rangkaian penggeledahan yang menyasar sekitar 20 lokasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman menyatakan bahwa penggeledahan berlangsung hampir dua pekan terakhir. "Hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan di Medan. Sasarannya adalah kantor, rumah, juga pabrik kebun sawit," kata Syarief, Senin (2/3/2026).
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi penggeledahan. "Di antaranya adalah tanah, ada beberapa bidang tanah, dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kelapa sawit yang sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain," ujar Syarief.
Untuk mencegah hilangnya barang bukti, penyidik memilih memeriksa para saksi langsung di lokasi tanpa membawa mereka ke Kejagung. Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, komputer, dan enam unit kendaraan dari penggeledahan di kantor serta kediaman para tersangka.
Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas
Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Syarief menjelaskan, modus utama pelaku adalah merekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi seolah-olah merupakan POME, dengan memanfaatkan kode Harmonized System (HS) yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO.
Tujuannya adalah menghindari kewajiban pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas tersebut dapat diekspor dengan beban pungutan negara yang lebih ringan. Penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara untuk melancarkan praktik ilegal tersebut. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 14 triliun dan masih dalam proses penghitungan lebih lanjut.
Daftar 11 Tersangka
Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan Kejagung:
Proses penyidikan masih terus berlangsung seiring dengan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Produksi Beras Januari 2026 Tumbuh 38,56 Persen, Capai...
Towa News | 03 Maret 2026, 11.22 WIB
WNI di Timur Tengah Diminta Waspada, Kemlu RI...
Towa News | 01 Maret 2026, 21.17 WIB
Prabowo Siap ke Teheran, Indonesia Ambil Peran Mediasi...
Towa News | 01 Maret 2026, 02.05 WIB
PDIP Seolah Bongkar Anggaran MBG, Kawendra Gerindra: Ahh...
Towa News | 27 Februari 2026, 16.04 WIB
Prabowo Tiba di Tanah Air Bawa Hasil Diplomasi...
Towa News | 27 Februari 2026, 12.55 WIB