Dipublish oleh Tim Towa | 05 November 2025, 18:27 WIB
Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid beserta dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Rabu (5/11/2025).
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya adalah Muhammad Arief Setiawan yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP, serta Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau)," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kanal YouTube KPK RI, Rabu (5/11/2025).
Ketiga tersangka ini sebelumnya diamankan lembaga antirasuah dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan di Riau pada Senin (3/11/2025).
Modus Pemberian Fee dari Penambahan Anggaran
Menurut Johanis Tanak, kasus bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda bersama enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Dalam pertemuan tersebut dibahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau.
"(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar)," kata Johanis dalam pernyataannya di YouTube KPK RI.
Dengan adanya peningkatan anggaran senilai Rp106 miliar tersebut, para pihak sepakat memberikan fee sebesar 2,5 persen kepada gubernur.
Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
KPK menetapkan masa penahanan selama 20 hari pertama terhadap ketiga tersangka, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Ferry Yunanda dan Muhammad Arief Setiawan ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," tambah Johanis seperti dikutip dari kanal YouTube KPK RI.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dikombinasikan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
BGN Terbitkan Aturan SPPG Wajib Kelola Limbah dalam...
Towa News | 19 Maret 2026, 17.35 WIB
Prabowo Terima Megawati di Istana, Dasco dan Puan...
Towa News | 19 Maret 2026, 17.15 WIB
Di Penghujung Ramadan, Prabowo-Megawati Pererat Silaturahmi di Istana...
Towa News | 19 Maret 2026, 17.09 WIB
Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka, Silaturahmi Jelang Lebaran
Towa News | 19 Maret 2026, 17.06 WIB
Antrean Gilimanuk Mulai Terurai, Pemerintah Kerahkan 35 Kapal...
Towa News | 18 Maret 2026, 21.02 WIB