Dipublish oleh Tim Towa | 19 Maret 2026, 17:35 WIB
Towa News, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberlakukan regulasi baru yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menangani sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik yang dihasilkan dari operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Kamis (19/3/2026).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa aturan ini hadir untuk menjamin program tidak hanya berhasil dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga aman secara lingkungan dan kesehatan.
"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," ujar Dadan Hindayana seperti dikutip dari siaran pers Biro Hukum dan Humas BGN, Kamis (19/3).
Peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari mandat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang mengamanatkan pengelolaan program secara lebih menyeluruh, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.
Melalui beleid ini, setiap SPPG tidak lagi sekadar bertanggung jawab menyajikan makanan bergizi, melainkan juga diwajibkan memastikan seluruh limbah yang dihasilkan dari proses operasional dikelola secara bertanggung jawab.
"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," lanjut Dadan dalam keterangan resmi BGN.
Dadan juga menegaskan bahwa sisa pangan yang masih layak konsumsi harus ditangani secara tepat agar tidak terbuang percuma, mengingat sisa pangan bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang perlu dikelola efisien demi mencegah pemborosan.
Untuk mendukung implementasi di lapangan, BGN membuka peluang kerja sama antara SPPG dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dan limbah, sehingga penerapannya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Dengan terbitnya peraturan ini, BGN menegaskan komitmennya bahwa Program MBG tidak semata berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Sumber: Siaran Pers BGN Nomor SIPERS-166/BGN/03/2026
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
DPR Minta Polri Tindak Tegas Pelaku Konten Rasis,...
Towa News | 08 Mei 2026, 15.56 WIB
NTT kini jadi provinsi dengan minat baca tertinggi...
Towa News | 07 Mei 2026, 15.28 WIB
Kemendagri: Fotokopi e-KTP Berisiko Bocorkan Data Pribadi dan...
Towa News | 07 Mei 2026, 14.42 WIB
Pemerintah Catat 241.000 Kasus TBC, Perbaiki 8.000 Rumah...
Towa News | 07 Mei 2026, 12.32 WIB
Stok Beras RI Capai 5,2 Juta Ton, Dirut...
Towa News | 06 Mei 2026, 18.38 WIB