Kemendagri: Fotokopi e-KTP Berisiko Bocorkan Data Pribadi dan Langgar UU PDP

Dipublish oleh Tim Towa | 07 Mei 2026, 14:42 WIB

Bagikan:
X
Kemendagri: Fotokopi e-KTP Berisiko Bocorkan Data Pribadi dan Langgar UU PDP
(dok.towa)

Towa News, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa praktik memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sudah tidak relevan dan berpotensi melanggar regulasi Pelindungan Data Pribadi (PDP). Imbauan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Teguh menekankan bahwa e-KTP telah dilengkapi dengan teknologi chip yang menyimpan data pemilik secara digital, sehingga tidak diperlukan salinan fisik dalam bentuk fotokopi.

"KTP-el sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," ujar Teguh Rabu (6/5/2026).

Lebih jauh, Teguh menyebut kebiasaan memfotokopi e-KTP bukan sekadar tidak efisien, melainkan juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP," kata Teguh dalam laporan detikNews.

Sebagai solusi, Kemendagri mendorong seluruh lembaga pengguna mulai dari hotel, rumah sakit, hingga kantor-kantor pemerintahan untuk beralih menggunakan alat pembaca kartu atau card reader yang mampu membaca data pada chip e-KTP secara langsung.

"Kenapa hotel tidak pakai card reader? Kenapa rumah sakit? Kenapa berbagai kantor juga tidak? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca," kata Teguh.

Kemendagri juga mengajak seluruh lembaga untuk bersinergi membangun integrasi dan interoperabilitas data, sehingga layanan publik dapat berjalan secara system to system tanpa proses manual.

"Bagi yang belum bekerja sama, ayo bersama dengan kita lakukan pemadanan data," ujar Teguh.

Upaya transformasi digital ini, lanjut Teguh, turut didukung oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Komdigi, Kemenmarves, Bappenas, dan BSSN, yang tergabung dalam Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.

Sumber: Detik,com, kompas

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video