Kreator Konten Komersial Kini Wajib Miliki NIB, Pendaftaran Gratis Melalui OSS

Tim Towa - Towa News
Senin, 22 Juni 2026 13:48 WIB
Kreator Konten Komersial Kini Wajib Miliki NIB, Pendaftaran Gratis Melalui OSS
Ilustrasi Influencer ( Foto: pinterest)

Towa News, Jakarta - Pemerintah mewajibkan kreator konten yang menjalankan aktivitas komersial di platform digital untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. Ketentuan tersebut berlaku setelah diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada 8 Juni 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang menetapkan kreator konten sebagai pelaku usaha digital mandiri apabila memperoleh penghasilan dari aktivitas komersial di media sosial maupun platform digital.

Aktivitas yang termasuk dalam kategori tersebut meliputi promosi berbayar (endorsement), unggahan bersponsor, hingga monetisasi konten di berbagai platform digital.

Kewajiban Berdasarkan Aktivitas Usaha

Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban memiliki NIB tidak didasarkan pada jumlah pengikut (followers), jumlah unggahan, maupun tingkat popularitas suatu akun. Penentu utama adalah adanya kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan.

Dengan demikian, seorang kreator yang memiliki jumlah pengikut sedikit tetapi secara rutin menerima kerja sama promosi tetap diwajibkan memiliki NIB. Sebaliknya, akun dengan jumlah pengikut besar namun belum menjalankan aktivitas komersial tidak secara otomatis masuk dalam kategori wajib mendaftar.

NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Masa Penyesuaian Berakhir 17 Juni 2026

Setelah KBLI 2025 disahkan pada 17 Desember 2025, pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan legalitasnya.

Artinya, mulai 18 Juni 2026, kreator konten yang menjalankan kegiatan usaha secara komersial sudah diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut, termasuk memiliki NIB sesuai bidang usahanya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangannya pada Kamis (18/6/2026) mengatakan proses penerbitan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS.

"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," kata Budi Santoso.

Pilihan KBLI untuk Kreator Konten

Dalam proses pendaftaran, kreator konten dapat memilih kode KBLI yang sesuai dengan jenis usahanya. Beberapa kode yang dapat digunakan antara lain:

Kode KBLI Jenis Kegiatan
59112 Aktivitas produksi video
73100 Kegiatan periklanan
74909 Aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis lainnya

Kode produksi video umumnya digunakan oleh YouTuber, vlogger, dan pembuat konten visual. Sementara itu, kode periklanan dapat digunakan oleh influencer, TikToker, maupun selebgram yang memperoleh pendapatan dari promosi produk.

Pelaku usaha juga diperbolehkan memilih lebih dari satu kode KBLI dalam satu NIB apabila menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha.

Cara Mendaftar NIB

Pendaftaran NIB dilakukan secara gratis melalui sistem OSS dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengakses laman oss.go.id.

  2. Memilih menu Daftar.

  3. Mengisi data berupa NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email aktif.

  4. Memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan sistem.

  5. Mengaktifkan akun melalui konfirmasi email.

  6. Memilih menu Perizinan Mikro lalu Pengajuan Baru.

  7. Melengkapi data usaha dan memilih Proses NIB.

  8. Mengunduh dokumen NIB setelah proses selesai.

Berpotensi Dikenai Sanksi Administratif

Pelaku usaha yang tidak melakukan penyesuaian setelah batas waktu yang ditetapkan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha sesuai tingkat pelanggaran.

Selain itu, Pasal 17 Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mewajibkan pengelola platform digital dan marketplace untuk melakukan pengawasan terhadap legalitas mitra penjual maupun pelaku usaha yang beroperasi di platform mereka.

Mempermudah Akses Pembiayaan dan Kerja Sama

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, kepemilikan NIB memberikan sejumlah manfaat bagi kreator konten. NIB dapat digunakan sebagai identitas usaha resmi untuk menerbitkan invoice, memenuhi persyaratan kerja sama dengan berbagai merek, serta menjadi syarat dasar dalam mengakses layanan perbankan dan program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dengan ketentuan baru ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan digital semakin tertata, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus meningkatkan profesionalisme industri kreator konten di Indonesia.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi