Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Bahas Bahaya Judi Online dalam Khotbah

Dipublish oleh Tim Towa | 04 November 2025, 16:59 WIB

Bagikan:
X
Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Bahas Bahaya Judi Online dalam Khotbah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto Kemenko Kumham Imipas RI)

Towa News, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengimbau para tokoh agama untuk mengangkat tema bahaya judi online dalam khotbah keagamaan mereka.

Yusril menilai penyebaran informasi tentang dampak negatif judi online perlu melibatkan peran ulama dan pemuka agama di tengah masyarakat.

"Saya kira memang diseminasi tentang ini perlu mengajak para ulama, para tokoh agama untuk membahas persoalan ini," ujar Yusril seperti dilansir Antara, Selasa (4/11/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai menghadiri kegiatan Penguatan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta.

Jarang Dibahas dalam Khotbah

Menko Yusril mengaku selama lima tahun terakhir tidak pernah mendengar khotbah Jumat yang membahas persoalan judi online. Menurutnya, fenomena yang sudah menjadi masalah nyata di tengah masyarakat ini justru luput dari perhatian.

"Kalau saya setiap minggu sembahyang Jumat, dengar khatib, itu lima tahun terakhir ini saya enggak pernah mendengar ada membahas masalah judi online, yang dibicarakan masalah neraka jahanam terus-terusan, tapi lupa membahas masalah yang riil dihadapi oleh masyarakat kita," katanya .

Yusril menekankan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga tokoh masyarakat hingga unit terkecil sosial yaitu keluarga.

Bertentangan dengan Nilai Agama

Menko Yusril menegaskan perjudian merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai agama dan adat istiadat yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia.

"Sebagai suatu perbuatan buruk maka orang tua, tokoh agama, para guru, ustaz dan tokoh masyarakat berkewajiban untuk mengajak masyarakat agar menjauhi perjudian," ungkapnya dalam laporan Antara.

Ia juga mengingatkan bahwa judi online dapat menjadi pintu masuk ke berbagai kejahatan lainnya sehingga harus diberantas secara serius.

Rugikan Kepentingan Negara

Yusril mengungkapkan judi online telah merugikan kepentingan bangsa dan negara. Pemerintah menemukan sejumlah dana bantuan beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa justru digunakan untuk berjudi online.

"Kementerian Sosial juga sudah mengetahui berkat kerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), lebih dari 600 ribu penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online," papar Yusril seperti dilansir Antara.

Selain dampak ekonomi, judi online juga menimbulkan dampak sosial yang serius. Yusril mencatat banyak kasus penganiayaan, pencurian, frustasi, hingga bunuh diri terjadi akibat para pemain kalah berjudi.

Menurut Yusril, skala judi online jauh lebih berbahaya dibandingkan judi konvensional karena mengikuti perkembangan teknologi dan berkembang dalam sistem transaksi keuangan.

"Karena itu, pemerintah akan bersikap tegas menghadapi judi online ini. Tidak saja terhadap pelakunya, tidak hanya bandar judinya, tapi juga proses penyadaran kepada para pelaku perjudian itu sendiri," tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video