Dipublish oleh Admin | 09 Februari 2025, 05.05 WIB
Towa News, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan gas LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite, oleh masyarakat yang tergolong mampu secara finansial. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa subsidi tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan. Beliau menyatakan, "Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi."
Pemerintah telah menetapkan distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah. Gas LPG 3 kilogram disubsidi untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil. Penggunaan subsidi oleh mereka yang tidak berhak dianggap melanggar prinsip keadilan dalam Islam. KH Miftahul Huda menambahkan, "Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar."
Beliau juga mengingatkan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat. Tindakan tersebut dapat dikenakan hukum ghasab, yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. KH Miftahul Huda menegaskan, "Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim."
Dengan adanya pernyataan ini, MUI berharap agar masyarakat yang mampu tidak lagi menggunakan gas LPG 3 kilogram dan Pertalite bersubsidi, sehingga subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR Kritik Kebijakan Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.43 WIB