OJK Cabut Izin 8 BPR Sepanjang 2026, Terbaru di Klaten

Tim Towa - Towa News
Senin, 29 Juni 2026 13:26 WIB
OJK Cabut Izin 8 BPR Sepanjang 2026, Terbaru di Klaten
(dok. ojk)

Towa News, Jakarta  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2026 hingga akhir Juni. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penyehatan industri perbankan nasional, khususnya terhadap lembaga keuangan yang mengalami masalah permodalan.

Pencabutan izin terbaru menyasar PT BPR Ceper Permata Artha yang berdomisili di Klaten, Jawa Tengah. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026, seluruh kegiatan operasional bank tersebut resmi dihentikan dan kantornya ditutup untuk umum.

Sebelum penutupan, BPR Ceper Permata Artha lebih dahulu berstatus Bank Dalam Penyehatan akibat persoalan permodalan. Lantaran upaya pemulihan tidak membuahkan hasil, statusnya kemudian dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi hingga akhirnya OJK memutuskan mencabut izin usahanya.

Secara umum, persoalan tingkat kesehatan bank  terutama menyangkut kecukupan modal  menjadi alasan utama di balik penutupan sejumlah BPR tersebut. Ketika sebuah BPR gagal memenuhi langkah penyehatan yang disyaratkan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengambil alih proses resolusi, termasuk likuidasi dan pembayaran klaim simpanan nasabah yang memenuhi syarat.

Perlu dicatat, penutupan ini hanya berlaku bagi BPR dan tidak menyangkut bank umum.

Daftar 8 BPR yang Dicabut Izinnya pada 2026

Berikut delapan BPR yang izin usahanya telah dicabut OJK sepanjang 2026, sebagaimana dilaporkan Media Indonesia:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas — Sumatra Barat (7 Januari 2026)

  2. PT BPR Prima Master Bank — Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

  3. Perumda BPR Bank Cirebon — Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)

  4. PT BPR Kamadana — Bangli, Bali (18 Februari 2026)

  5. PT BPR Koperindo Jaya — Jakarta Pusat (9 Maret 2026)

  6. PT BPR Pembangunan Nagari — Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)

  7. PT BPR Sungai Rumbai — Sumatra Barat (7 April 2026)

  8. PT BPR Ceper Permata Artha — Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)

Pasca pencabutan izin tersebut, LPS akan segera memulai proses verifikasi data simpanan nasabah dan menerbitkan pembayaran klaim penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi