OJK Terbitkan Aturan Ketat untuk Financial Influencer, Denda Pelanggaran Capai Rp 15 Miliar

Tim Towa - Towa News
Rabu, 24 Juni 2026 16:00 WIB
OJK Terbitkan Aturan Ketat untuk Financial Influencer, Denda Pelanggaran Capai Rp 15 Miliar
(dok.ojk)

Towa News, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan regulasi baru yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer (finfluencer). Aturan ini bertujuan memastikan informasi keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Juni 2026.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan regulasi ini hadir sebagai respons atas meningkatnya peran finfluencer dalam memengaruhi keputusan keuangan masyarakat.

"POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi," kata Agus Firmansyah, Rabu (24/6/2026).

Dalam POJK tersebut, finfluencer didefinisikan sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi maupun memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk atau layanan keuangan.

Secara garis besar, POJK ini mengatur beberapa hal pokok, antara lain perilaku dasar finfluencer, jenis kegiatan penyampaian informasi yang meliputi edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi, serta kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis hingga memutus akses media elektronik bagi pelanggar.

Dilarang Promosikan Produk Tak Berizin

Salah satu larangan utama yang diatur dalam POJK ini adalah larangan finfluencer menjanjikan kepastian keuntungan atas produk keuangan secara tidak sesuai, maupun memasarkan produk atau layanan yang tidak memiliki izin dari OJK.

"Penyampai Informasi menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan; tidak memublikasikan dan/atau memasarkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK; tidak bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas berwenang," demikian bunyi Pasal 2 aturan tersebut.

Bagi finfluencer yang memberikan rekomendasi produk pasar modal, aturan ini menegaskan kewajiban memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sementara untuk produk aset keuangan digital, finfluencer wajib memiliki sertifikasi kompetensi di bidang jasa keuangan.

PUJK Ikut Bertanggung Jawab

Regulasi ini juga menetapkan tanggung jawab bagi PUJK yang bekerja sama dengan finfluencer. PUJK wajib memastikan finfluencer mencantumkan identitas dan keterkaitannya dengan PUJK sebelum menyampaikan informasi, hanya memasarkan produk yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, serta tidak menyalahgunakan data konsumen.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif bertingkat, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, hingga pencabutan izin.

"Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 15.000.000.000," demikian bunyi Pasal 7 ayat (8) dan (9) POJK tersebut.

OJK juga diberi kewenangan untuk memerintahkan pemutusan akses akun finfluencer di platform media elektronik apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi