Dipublish oleh Tim Towa | 19 Februari 2026, 12:23 WIB
Towa News, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Keputusan itu diketuk dalam rapat paripurna ke-14 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tersebut mengagendakan pembacaan dan pengesahan surat kesimpulan rapat Komisi III DPR bernomor B/117/PW.01/2/2026 tertanggal 18 Februari 2026 hasil pertemuan Komisi III bersama MKMK sehari sebelumnya.
Salah satu butir kesimpulan yang dibacakan Puan menegaskan bahwa pemilihan hakim konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional. Dengan dasar itu, MKMK dinyatakan tidak bisa memproses laporan apa pun yang menyangkut mekanisme pemilihan tersebut.
"Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Adies Kadir," kata Puan Maharani saat membacakan kesimpulan Komisi III, Kamis (19/2/2026).
Selain itu, Komisi III DPR meminta MKMK agar fokus menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum yang berlaku, yakni penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang masih aktif menjabat. Komisi III turut mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas batas tugas dan wewenang MKMK.
"Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat," ujar Puan.
Di penghujung rapat, Puan meminta persetujuan seluruh peserta paripurna atas kesimpulan Komisi III tersebut. Serempak, para anggota DPR yang hadir menjawab "Setuju", sehingga kesepakatan resmi ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Indonesia Jadi Wakil Komandan Pasukan Stabilisasi Internasional di...
Towa News | 20 Februari 2026, 04.57 WIB
Prabowo Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis sebagai Investasi...
Towa News | 19 Februari 2026, 14.06 WIB
Prabowo: Meski Anut Politik Non-Blok, Indonesia Tetap Teman...
Towa News | 19 Februari 2026, 13.26 WIB
NasDem Tunjuk Kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi...
Towa News | 19 Februari 2026, 12.36 WIB
Kemenhub Kerahkan 255 Kapal untuk Mudik Lebaran 2026,...
Towa News | 19 Februari 2026, 05.40 WIB