Polisi Buru Pengendara yang Ngerokok di Jalan, Denda Rp750 Ribu Menanti

Dipublish oleh Tim Towa | 12 November 2025, 12:25 WIB

Bagikan:
X
Polisi Buru Pengendara yang Ngerokok di Jalan, Denda Rp750 Ribu Menanti
ilustrasi pengendara merokok (foto: Istimewa)

Towa News, Garut - Kepolisian Resor Garut mengerahkan tim patroli untuk menindak pengendara kendaraan bermotor yang merokok sambil berkendara di jalan raya. Operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi menegaskan bahwa aktivitas merokok saat mengemudi membahayakan keselamatan berkendara.

"Merokok bahaya bagi pengemudi dan keselamatan lalu lintas," kata Iptu Aang Andi Suhandi seperti dikutip dari Antara.

Petugas yang berpatroli menyisir berbagai ruas jalan untuk menertibkan pelanggar, baik pengendara sepeda motor maupun mobil. Para pelanggar yang terjaring diberikan peringatan langsung di lokasi.

Sanksi Pidana hingga Denda Rp750 Ribu

Aang menjelaskan bahwa merokok sambil berkendara merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana.

"Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000," ungkapnya seperti dilansir Antara.

Menurutnya, kegiatan merokok saat mengemudi dapat menurunkan konsentrasi, mengurangi kontrol terhadap kendaraan, serta meningkatkan risiko kecelakaan akibat gangguan visual dari asap atau bara api.

Aang menambahkan bahwa asap rokok juga dapat mengganggu pandangan pengemudi dan pengendara lain, khususnya di dalam kabin kendaraan. Selain itu, bara atau abu rokok yang jatuh berpotensi memicu kebakaran bila mengenai bahan yang mudah terbakar.

"Asap rokok bisa mengganggu pandangan pengemudi dan pengendara lain, terutama di dalam kabin mobil, juga potensi kebakaran karena bara atau abu rokok yang jatuh bisa menyambar bahan mudah terbakar," jelasnya seperti dikutip Antara.

Pakar: Merokok Sambil Berkendara Ganggu Konsentrasi

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, turut mengingatkan risiko berkendara sambil merokok. Ia menyebutkan kebiasaan tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan keseimbangan saat berkendara.

"Mengemudi apa pun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok," ujar Sony kepada DetikCom.

Sony menjelaskan bahwa merokok saat berkendara membuat pengemudi hanya menggunakan satu tangan untuk memegang kemudi. Hal ini berdampak pada kesiapan menghadapi kondisi darurat di jalan.

"Mengemudi sambil merokok, artinya pengemudi hanya fokus satu tangan dalam menggenggam kemudi," tegasnya seperti dilansir DetikCom.

Ia juga mengingatkan bahwa sisa pembakaran rokok berbahaya bagi pengguna jalan lain yang berada di belakang. Abu dan bara rokok yang beterbangan dapat mengenai pengendara lain atau bahkan mata pengemudi itu sendiri.

"Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri," kata Sony seperti dikutip DetikCom.

Meskipun telah berulang kali diingatkan, masih banyak pengendara sepeda motor dan mobil yang nekat merokok saat berkendara di jalan raya.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video