Towa News, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan atas pokok-pokok perjanjian pemindahan narapidana (transfer of prisoners) yang akan menjadi landasan kerja sama pemulangan warga negara masing-masing yang tersangkut proses hukum di kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pembahasan rancangan perjanjian tersebut telah menemukan titik temu dan akan berlanjut ke tahap pembicaraan selanjutnya sebelum resmi ditandatangani oleh kedua pemerintah.
"Dengan petunjuk Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, masalah terkait rancangan perjanjian pemindahan narapidana sudah dapat disepakati pokok-pokoknya dan akan dibicarakan pada tingkat selanjutnya," kata Yusril Ihza Mahendra, Selasa (30/6).
Yusril menjelaskan, kerja sama ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia mengingat banyaknya warga negara Indonesia yang saat ini menjalani hukuman di Malaysia.
Salah satu poin krusial dalam negosiasi adalah soal kewenangan pemberian remisi dan pengampunan. Malaysia sempat mengusulkan agar pemberian remisi, amnesti, abolisi, atau bentuk pengampunan lain bagi narapidana yang sudah dipulangkan tetap membutuhkan persetujuan dari negara asal pemidanaan. Usulan itu ditolak oleh pihak Indonesia.
Menurut Yusril, kewenangan pembinaan dan pemberian pengampunan terhadap narapidana yang telah dipulangkan harus sepenuhnya menjadi hak negara penerima.
"Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kami akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka," ujar Yusril Ihza Mahendra.
Ia menambahkan, prinsip serupa juga akan diterapkan terhadap warga negara Malaysia yang dipulangkan dari Indonesia untuk menjalani sisa masa pidana di negara asalnya. Pandangan tersebut, kata Yusril, telah disetujui oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim dalam pertemuan bilateral di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6).
Yusril menilai kesepakatan yang segera dituntaskan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
Ribuan WNI dan WNA Malaysia Jalani Hukuman di Dua Negara
Berdasarkan data Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan per Juni 2026, tercatat 314 warga negara Malaysia berada dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana. Dari jumlah itu, 23 orang dijatuhi hukuman mati, 51 orang menjalani pidana seumur hidup, dan 193 orang menjalani pidana dengan masa hukuman bervariasi. Sebagian besar kasus, yakni 290 perkara, terkait narkotika, sementara sisanya menyangkut pelanggaran kesehatan, keimigrasian, ITE, perlindungan pekerja migran, penipuan, perikanan, hingga pencucian uang.
Sebaliknya, data pemerintah Malaysia mencatat sebanyak 6.622 warga negara Indonesia berada dalam sistem pemasyarakatan negara tersebut, terdiri atas 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana. Dua orang di antaranya menjalani hukuman mati, 49 orang menjalani pidana seumur hidup, dan 6.571 orang menjalani pidana penjara. Selain itu, terdapat 62 WNI yang masuk kategori kelompok rentan, meliputi lanjut usia, penyandang gangguan mental, anak di bawah 18 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta perempuan dengan anak balita.
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!