Dipublish oleh Admin | 02 Januari 2025, 09.20 WIB
Towa.co.id Jakarta – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, namun hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah. Barang-barang ini adalah yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Untuk barang dan jasa di luar kategori mewah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa ketentuan PPN tetap berlaku seperti sebelumnya, yakni 11% atau 0%, tergantung jenis barang dan jasanya.
Sri Mulyani menegaskan, produk sehari-hari seperti sampo, sabun, dan layanan langganan streaming seperti Spotify dan Netflix tidak akan terdampak kenaikan PPN.
“Yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, beredar kabar bahwa produk-produk tersebut akan terkena dampak kenaikan PPN menjadi 12%. Namun, Sri Mulyani memastikan bahwa tidak ada perubahan aturan antara hari ini dan besok.
“Ya, besok nggak ada dampaknya, tetap seperti biasanya antara hari ini dan besok, nggak ada perubahan. Jadinya yang selama ini berjalan aja seperti biasa, tidak ada perubahan dalam PPN 12%,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, juga menegaskan bahwa ketentuan PPN tetap berlaku sebagaimana sebelumnya, kecuali untuk barang mewah.
“Nggak, nggak jadi kan tadi sudah diumumkan. Intinya selain itu (barang mewah), tetap berlaku seperti sekarang,” tegas Deni.
Barang mewah yang dikenakan PPN 12% meliputi barang dengan nilai sangat tinggi seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan penerapan pajak yang lebih adil dan bertahap sesuai dengan daya beli masyarakat.
Pemerintah juga berencana menerbitkan PMK baru untuk memberikan panduan lebih rinci terkait penerapan aturan ini.
Foto : kemenkeu.go.id/Biro KLI-Zalfa Dhiaulhaq
Sumber : Detik.com
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR Kritik Kebijakan Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.43 WIB