Sufmi Dasco Ahmad: RUU Perampasan Aset Disiapkan Usai KUHP dan KUHAP Rampung

Dipublish oleh Tim Towa | 24 Juni 2025, 13.24 WIB

Sufmi Dasco Ahmad: RUU Perampasan Aset Disiapkan Usai KUHP dan KUHAP Rampung
Foto: Istimewa

Towa News, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi prioritas DPR setelah pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai. Hal ini disampaikannya usai Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Karena aspek-aspek perampasan aset itu ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, dan juga KUHAP. Setelah semua selesai, akan kita ambil dari situ dan dikompilasi menjadi satu undang-undang yang menjangkau perampasan aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik” ujar Dasco kepada awak media.

Menurut Dasco, pembahasan RUU KUHAP sendiri akan segera dimulai dalam waktu dekat. Ia menyebut pemerintah telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan kemungkinan besar akan mengirimkannya ke DPR dalam pekan ini.

“Insya Allah minggu depan sudah dimulai Rapat Kerja antara pemerintah dan DPR. Kita akan mulai pembahasan-pembahasan undang-undang,” jelasnya.

Dasco juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi ini. Ia menyebut baik DPR maupun pemerintah sebelumnya telah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, dan proses itu akan tetap berlangsung terbuka selama masa pembahasan.

“Kita minta agar pembahasan ini transparan. Bahkan saat masa reses pun kita tetap membuka waktu bagi publik untuk menyampaikan masukan,” katanya.

Soal target penyelesaian, Dasco menyebut DPR tidak akan memaksakan apabila masih terdapat perbedaan pendapat. Namun, diharapkan pembahasan KUHP dan KUHAP bisa selesai sebelum akhir tahun 2025.

“Kalau lancar bisa cepat. Tapi kalau ada hal-hal yang belum disepakati, tentu tidak akan dipaksakan. Kita lihat nanti perkembangan pembahasannya,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi pembahasan DPR setelah selesainya pembahasan KUHP dan KUHAP. Ia menyampaikan bahwa substansi perampasan aset sudah tersebar dalam beberapa undang-undang, dan nantinya akan dikompilasi menjadi satu regulasi yang utuh. Pemerintah pun disebut telah merampungkan DIM RUU KUHAP dan segera mengirimkannya ke DPR, menandai dimulainya tahapan pembahasan dalam waktu dekat.

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video