Towa News, Bandung - Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29), kini menghadapi ancaman hukuman berat setelah penyidik menjerat dirinya dengan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal proses penyidikan kasus tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sejak 15 Juni 2026.
Dalam penyidikan ini, penyidik menerapkan tiga pasal sekaligus terhadap Taufik. Pertama, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Kedua, Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan dengan kekerasan yang memuat ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik turut menjerat tersangka dengan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP, yang mengatur perampasan kemerdekaan seseorang hingga mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara mencapai sembilan tahun.
Dengan kombinasi pasal yang dikenakan, Taufik Hidayat berpotensi menghadapi masa hukuman yang sangat panjang apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!