Dipublish oleh Tim Towa | 26 Mei 2025, 10.50 WIB
Towa News, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memblokir lebih dari 4.000 rekening bank milik dua tersangka kasus judi online (judol) yang baru saja ditangkap oleh Bareskrim Polri. Kedua tersangka, berinisial OHW dan H, disebut sebagai dalang di balik 12 situs judi online yang meraup keuntungan triliunan rupiah dari masyarakat Indonesia.
Langkah pemblokiran dilakukan OJK melalui koordinasi dengan Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), yang melibatkan Polri dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
“Terkait rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK. Jumlah rekening yang digunakan oleh pelaku cukup banyak, mencapai lebih dari 4.000,” ujar Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi, dikutip dari Antara, Minggu (25/5).
Tak hanya rekening yang dibekukan, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp530,05 miliar dari total 4.656 rekening di 22 bank. Dari jumlah itu, Rp250,55 miliar merupakan nilai objek sitaan langsung. Sementara, 197 rekening di delapan bank sudah resmi diblokir.
Sebagai tambahan, polisi juga menyita obligasi senilai Rp276,5 miliar dan empat unit mobil mewah, terdiri dari satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit BYD.
OHW dan H diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang PT A2Z ST dan anak usahanya PT TGC untuk memfasilitasi transaksi judi online. Perusahaan itu bergerak di bidang teknologi informasi namun digunakan untuk menjalankan payment gateway ilegal yang menampung transaksi dari situs-situs judol.
Beberapa situs judol yang dioperasikan antara lain: ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.
“Keduanya berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang untuk menampung transaksi dari 12 situs judi online,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam keterangan pers, 7 Mei lalu.
Friderica menegaskan, OJK mendukung penuh langkah tegas Polri terhadap para pelaku kejahatan digital yang merugikan masyarakat.
“OJK mendukung upaya penegakan hukum terhadap dua bos judol karena terbukti terlibat langsung dalam pengoperasian situs-situs judi online yang merugikan masyarakat,” ucapnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa para pelaku menggunakan sistem keuangan digital dan payment gateway untuk mencuci uang hasil kejahatan agar sulit dilacak.
“Kita melihat ada pola-pola baru dalam tindak pidana pencucian uang melalui platform digital dan penggunaan perusahaan cangkang. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegas Ivan.
Penangkapan dua bos judi online ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberantas perjudian daring yang selama ini meresahkan masyarakat dan menyusup ke berbagai lini kehidupan sosial dan ekonomi.
Referensi : CNN Indonesia, Antara
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Danantara Pertimbangkan Ikut dalam Akuisisi GoTo oleh Grab...
Towa News | 09 Juni 2025, 09.18 WIB
BSI Bakal Naik Kelas, Siap Lepas dari Mandiri...
Towa News | 04 Juni 2025, 12.18 WIB
Tensi AS-China Memanas, Harga Bitcoin Turun ke Level...
Towa News | 31 Mei 2025, 11.48 WIB
Pemerintah Berlakukan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk...
Towa News | 30 Mei 2025, 10.54 WIB
Harga Pangan Stabil Jelang Iduladha, Pasokan Melimpah Tekan...
Towa News | 26 Mei 2025, 11.14 WIB
Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji di Bawah...
Towa News | 24 Mei 2025, 13.26 WIB
Pemerintah Indonesia Implementasikan Kebijakan Strategis untuk Mendorong Pertumbuhan...
Towa News | 23 Mei 2025, 13.21 WIB
Stok Beras Nasional Capai 3,8 Juta Ton, Bulog...
Towa News | 19 Mei 2025, 13.03 WIB
Dikritik AS, DPR Tegaskan: QRIS & GPN Simbol...
Towa News | 24 April 2025, 10.04 WIB
Proyek Baterai EV Indonesia Tetap Berjalan, Huayou Gantikan...
Towa News | 24 April 2025, 09.41 WIB