179.312 Narapidana dan 2.730 Anak Binaan Terima Remisi HUT ke-80 RI

Dipublish oleh Admin | 19 Agustus 2025, 08.40 WIB

179.312 Narapidana dan 2.730 Anak Binaan Terima Remisi HUT ke-80 RI
Sumber : ngopibareng.id

Towa News, Jakarta - Sebanyak 179.312 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi umum, sementara 192.983 narapidana lainnya memperoleh remisi dasawarsa dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Pada kesempatan yang sama, 1.369 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) dan 1.361 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).

“Saya ucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang hari ini memperoleh remisi maupun kebebasan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam keterangan resminya saat penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Kelas II-A Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Dari jumlah narapidana penerima remisi umum, 175.395 orang mendapat remisi umum I dan 3.917 orang memperoleh remisi umum II sehingga langsung bebas.
Sementara itu, penerima remisi dasawarsa terdiri dari 182.857 orang mendapat remisi dasawarsa I dan 4.186 orang bebas karena menerima remisi dasawarsa II. Selain itu, 5.626 narapidana mendapat remisi dasawarsa pidana pengganti denda I dan 314 narapidana bebas berkat remisi pengganti denda II.

Untuk anak binaan, dari 1.369 penerima PMPU, sebanyak 1.336 orang mendapat PMPU I dan 33 orang langsung bebas berkat PMPU II. Sedangkan pada 1.361 penerima PMPD, terdiri atas 1.326 orang menerima PMPD I dan 35 anak binaan langsung bebas melalui PMPD II.

Dengan pemberian remisi ini, negara tercatat menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp639,1 miliar.

Mashudi menegaskan, remisi bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi atas kesungguhan narapidana dan anak binaan dalam mengikuti program pembinaan. Ia juga mengapresiasi jajaran pemasyarakatan di pusat maupun daerah yang tetap menjaga integritas serta konsisten melaksanakan fungsi pembinaan dan pengamanan.

“Pembinaan bukan sekadar rutinitas, tetapi bekal nyata untuk kembali hidup di tengah masyarakat,” pesan Mashudi.

Dasar hukum pemberian remisi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03/2025 dan Nomor PAS-1361.PK.05.03/2025 tentang Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana, serta Keputusan Menteri Nomor PAS-1369.PK.05.03/2025 dan PAS-1361.PK.05.03/2025 tentang PMPU dan PMPD bagi Anak Binaan.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan bahwa remisi dasawarsa diberikan bertepatan dengan HUT ke-80 RI, sesuai amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang berlaku setiap 10 tahun,” kata Agus saat kunjungan kerja di Rutan Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video