Kepatuhan Meta Hanya 28 Persen, Menkomdigi Sidak Kantor Pusat dan Beri Ultimatum Tegas

Dipublish oleh Tim Towa | 06 Maret 2026, 13:59 WIB

Bagikan:
X
Kepatuhan Meta Hanya 28 Persen, Menkomdigi Sidak Kantor Pusat dan Beri Ultimatum Tegas
(dok.komdigi)

Towa News, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memimpin inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026). Sidak tersebut dilakukan sebagai respons atas rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp itu terhadap regulasi digital Indonesia.

Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti konten judi online serta disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) hanya mencapai 28,47 persen — menjadikan Meta salah satu platform media sosial dengan kepatuhan terendah di Indonesia. Angka ini dinilai sangat mengkhawatirkan mengingat Indonesia merupakan salah satu basis pengguna terbesar Meta di dunia, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.

"Konten DFK ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat," ujar Meutya Hafid seperti dikutip dari siaran pers resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (4/3/2026).

Ancaman Keamanan Siber Nasional

Pakar Keamanan Siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menilai rendahnya angka kepatuhan Meta bukan sekadar persoalan administratif.

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan kesenjangan serius antara kewajiban hukum platform dan implementasi nyata perlindungan pengguna. Ia juga menilai rendahnya kepatuhan ini turut mendorong maraknya penipuan digital, mulai dari investasi ilegal, phishing, hingga social engineering.

"Dari sudut pandang intelijen siber, algoritma tidak bisa lepas dari tanggung jawab sosial. Saat ini, konten provokatif dan penipuan justru sering mendapat amplifikasi lebih tinggi karena dianggap menarik secara komersial, padahal itu merugikan masyarakat," kata Pratama Persadha, Jumat (6/3/2026).

Pratama menambahkan, para pelaku judi online kini semakin lihai mengelabui sistem moderasi otomatis dengan menggunakan kode unik, gambar termodifikasi, dan jaringan akun terkoordinasi.
Libatkan Aparat Intelijen dan Keamanan Negara

Sidak ini tidak hanya melibatkan jajaran Kementerian Komdigi, tetapi juga dihadiri perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Satuan Siber TNI, serta Bareskrim Polri.

Keterlibatan berbagai lembaga keamanan negara tersebut, menurut Pratama, mencerminkan bahwa pemerintah kini memandang rendahnya kepatuhan platform digital bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan ancaman terhadap stabilitas nasional.

"Algoritma adalah infrastruktur kekuasaan informasi. Jika negara tidak mengawasi arah kerjanya, ruang publik kita akan dikendalikan sepenuhnya oleh logika komersial global. Sidak ini adalah upaya negara menegaskan kedaulatannya," ujar Pratama, Jumat (6/3/2026).

Landasan Hukum dan Desakan kepada Meta

Secara hukum, pemerintah mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memberi kewenangan negara untuk mencegah dan menangani penyebaran konten elektronik yang melanggar hukum.

Meutya menegaskan setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas keamanan ruang digital.

Pemerintah pun mendesak Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi konten dan mempercepat penanganan konten ilegal, termasuk yang berkaitan dengan judi online, disinformasi kesehatan, penipuan digital, dan eksploitasi seksual.

Pratama menilai eskalasi kebijakan dari pendekatan persuasif menuju sidak langsung sebagai langkah yang proporsional.

"Kedaulatan digital tidak boleh hanya berhenti pada retorika. Harus ada pengawasan nyata dan penegakan hukum yang konsisten agar platform global memahami bahwa beroperasi di Indonesia berarti harus tunduk pada hukum Indonesia," tegasnya seperti, Jumat (6/3/2026).

Sidak dipimpin langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid, didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Irjen Pol. Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol. Heri Armanto Sutikno, perwakilan BSSN, Kemenko Polkam, Satsiber TNI, dan Bareskrim Polri.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video