Dipublish oleh Tim Towa | 18 November 2025, 11:58 WIB
Towa News, Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais bersama tiga petinggi partai lainnya digugat oleh 34 kader dengan nilai tuntutan mencapai Rp24 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan pada 13 November 2025 tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.
Para penggugat berasal dari berbagai daerah, di antaranya Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, dan Abdul Hakim.
Selain Amien Rais, tiga tergugat lainnya adalah Ridho Rahmadi yang merupakan menantu Amien sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum Partai Ummat, Ansufri Idrus Sambo selaku Sekretaris Majelis Syuro, dan Sekretaris Jenderal Taufik Hidayat.
"Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya. Dan kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik," ujar Ridho seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (17/11).
Persidangan pertama diagendakan pada 24 November 2025. Namun demikian, Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan belum menampilkan rincian petitum atau tuntutan dalam perkara ini.
Konflik Internal Partai
Permasalahan di tubuh Partai Ummat bermula dari rencana pelaksanaan Rapat Kerja Nasional yang seharusnya diselenggarakan pada Agustus 2024. Forum tersebut dimaksudkan sebagai langkah awal menuju penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan pemilihan ketua umum periode berikutnya.
Namun pelaksanaan Rakernas terus ditunda dengan berbagai alasan, mulai dari menunggu pelantikan Presiden Prabowo Subianto hingga menanti momentum politik yang lebih tepat karena adanya Pilkada 2024. Ketidakpastian ini memicu kekecewaan di kalangan pengurus daerah.
Pada Desember 2024, Majelis Syuro menggelar musyawarah di Jakarta dan menetapkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional atau rapat kerja nasional. Perubahan tersebut menghilangkan sejumlah mekanisme demokratis seperti musyawarah nasional, musyawarah wilayah, dan musyawarah daerah.
"AD/ART baru ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik. Tidak ada Munas, tidak ada Rakernas. Semua kekuasaan mutlak ada pada Majelis Syuro," ujar Herman Kadir, Anggota Mahkamah Partai Ummat seperti dikutip dari Inilah.com, Senin (16/6/2025).
Herman menjelaskan bahwa AD/ART baru juga memuat daftar kepengurusan baru Partai Ummat, termasuk penetapan ketua umum tanpa melalui forum Munas.
Setidaknya 24 Dewan Pengurus Wilayah telah menyampaikan keberatan kepada Mahkamah Partai. Merespons dinamika tersebut, sejumlah pengurus yang menolak perubahan AD/ART mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta penundaan pengesahan.
Namun Kementerian Hukum dan HAM tetap mengesahkan perubahan tersebut. Pihak yang berseberangan dengan kubu Amien Rais kemudian melayangkan somasi dan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika tidak ditanggapi.
"Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader," kata Herman seperti dikutip dari Inilah.com.
Pengurus Partai Ummat Daerah Istimewa Yogyakarta bahkan membubarkan diri sebagai bentuk protes terhadap dominasi Majelis Syuro di bawah kepemimpinan Amien Rais.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kemlu Lobi Iran agar Dua Tanker Pertamina Bisa...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.32 WIB
MUI Ajak Ulama dan Umara Perkuat Persatuan di...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.22 WIB
Kepatuhan Meta Hanya 28 Persen, Menkomdigi Sidak Kantor...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.59 WIB
Dasco Serukan Persatuan Nasional, Minta Masyarakat Sipil Beri...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.51 WIB
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan PBNU,...
Towa News | 05 Maret 2026, 19.16 WIB