37 Napi Risiko Tinggi dari Jawa Timur Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Dipublish oleh Tim Towa | 28 Juli 2025, 10.16 WIB

37 Napi Risiko Tinggi dari Jawa Timur Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Narapidana dengan risiko tinggi dari Jawa Timur dipindahkan ke Pulau Nusakambangan Foto: Arsip Humas Ditjen PAS

Towa News, Jakarta - Sebanyak 37 narapidana berisiko tinggi dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (27/7/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiono, mengatakan para narapidana tersebut dikategorikan berisiko tinggi berdasarkan hasil asesmen, penyelidikan, dan penyidikan yang telah dilakukan.

"Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesmen, penyidikan dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan dan berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya," kata Kadiono dalam keterangan resmi kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Proses Pemindahan

Pemindahan dilakukan oleh tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jawa Timur. Para narapidana yang dipindahkan berasal dari empat lembaga pemasyarakatan, yaitu Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.

Kadiono menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan wujud keseriusan pihaknya untuk menghilangkan peredaran narkoba dan berbagai pelanggaran lainnya dari lapas dan rumah tahanan.

"Siapapun yang terbukti terlibat, baik warga binaan bahkan petugas sekalipun akan diberikan sanksi dan hukuman tegas, karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya," tegas Kadiono.

Program Pembinaan Khusus

Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menjelaskan bahwa 37 narapidana tersebut akan ditempatkan di beberapa lapas di Nusakambangan, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.

"Pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai dengan tingkat risiko, dan asesmen perubahan perilaku kami bekerjasama dengan Bapas Nusakambangan. Kami berharap dengan pengamanan dan pembinaan khusus yang tepat dapat mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik dan dapat kembali terlibat aktif dalam pembinaan," kata Irfan.

Bagian dari Program Akselerasi

Irfan menambahkan bahwa redistribusi atau pemindahan warga binaan risiko tinggi ini merupakan bagian dari program akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta merupakan arahan langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Tidak ada satupun yang boleh mengganggu maruah pemasyarakatan," kata Irfan.

Hingga saat ini, hampir 1.100 warga binaan risiko tinggi dari berbagai wilayah telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Mayoritas dari mereka merupakan narapidana kasus narkoba, terorisme, dan beberapa perkara lainnya yang masuk kategori high risk.

Pemindahan ini juga bertujuan untuk mencegah penularan perbuatan negatif kepada warga binaan lain dan memberikan kesempatan bagi narapidana berisiko tinggi untuk mendapatkan pembinaan yang lebih intensif di fasilitas dengan tingkat keamanan maksimum.

Sumber:

  • Kadiono, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur
  • Irfan, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video