Dipublish oleh Tim Towa | 16 Juli 2025, 11.02 WIB
Towa News, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan pencoretan lebih dari tujuh juta penerima Bantuan Iuran (PBI) dari daftar bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan bertujuan untuk mengalihkan bantuan kepada masyarakat yang lebih berhak.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menjelaskan bahwa pencoretan ini bukan berarti pengurangan jumlah penerima bantuan, melainkan pengalihan sasaran. "Ada sekitar tujuh juta lebih yang kita keluarkan dan kita masukkan yang lainnya yang memang memerlukan bantuan. Jadi tidak dikurangi tujuh juta itu, dialihkan sasarannya kepada mereka yang lebih berhak," kata Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Penerima bansos yang dicoret dianggap tidak lagi memenuhi kriteria, salah satunya berdasarkan hasil verifikasi lapangan atau "drone check" yang menunjukkan mereka tidak lagi membutuhkan bantuan. Faktor lain adalah ketidaklengkapan data identitas, seperti tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau belum merekam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemensos saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diterbitkan melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Fokus penerima bantuan adalah masyarakat yang berada pada desil 1, 2, 3, dan 4 dalam DTSEN.
Meskipun dicoret, masyarakat yang merasa berhak menerima bansos diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Mekanisme sanggahan dapat dilakukan melalui dinas sosial di daerah masing-masing atau melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
"Jika ada sanggahan, kita siapkan mekanismenya lewat dinas sosial di daerah lewat aplikasi SIKS-NG. Jadi itu nanti akan kita tindaklanjuti, akan kita cek lagi, kita akan tindaklanjuti dan itu nanti akan ada namanya reaktivasi," jelas Gus Ipul.
Peluang reaktivasi juga diberikan kepada mereka yang memiliki penyakit kronis dan sedang dirawat di rumah sakit. Kemensos akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan mereka tetap terlayani.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penerima bansos. PPATK menemukan sekitar 500 ribu lebih penerima bansos terindikasi terlibat dalam judi online (judol). Nilai transaksi judi online dari NIK penerima bansos ini mencapai hampir Rp1 triliun.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa analisis data NIK penerima bansos menunjukkan keterlibatan tidak hanya dalam judi online, tetapi juga tindakan pidana korupsi, bahkan pendanaan terorisme. "Baru satu bank. Jadi kita cocokkan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada," ujar Ivan.
Dari pengujian sebanyak 28,4 juta NIK penerima bansos yang dikaitkan dengan 9,7 juta NIK pemain judi online, ditemukan 571.410 NIK penerima bansos yang terlibat judi online sepanjang tahun 2024. Total deposit mereka mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi. Lebih dari 100 NIK juga terindikasi aktivitas pendanaan terorisme.
Temuan PPATK ini semakin memperkuat pentingnya pembaruan data penerima bansos untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan dana.
Sumber: Liputan 6 dan Mentrotv
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Dasco Kunjungi Kediaman Bung Hatta, Titipkan Salam dari...
Towa News | 16 Juli 2025, 14.15 WIB
Lewat Sambungan Telepon, Presiden Prabowo dan Donald Trump...
Towa News | 16 Juli 2025, 13.28 WIB
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek,...
Towa News | 16 Juli 2025, 11.16 WIB
Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Demokrasi Melalui Indeks Demokrasi Indonesia
Towa News | 16 Juli 2025, 09.59 WIB
Kejahatan Meningkat, Penyelesaian Menurun: Kemenko Polkam Perkuat Sinkronisasi...
Towa News | 15 Juli 2025, 12.53 WIB
Guru PPPK Serukan Kesetaraan, Minta Diangkat Jadi PNS
Towa News | 15 Juli 2025, 12.14 WIB
Pemerintah Wajibkan Platform E-Commerce Potong Pajak Penjual UMKM,...
Towa News | 15 Juli 2025, 10.32 WIB
Komisi III DPR Buka Pintu Masukan Revisi KUHAP...
Towa News | 14 Juli 2025, 11.31 WIB
Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Harapan Baru Bagi Anak...
Towa News | 14 Juli 2025, 10.51 WIB
Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Bastille di Prancis...
Towa News | 14 Juli 2025, 10.28 WIB