Advokat Usulkan Hakim Wajib Bersumpah Sebelum Bacakan Putusan dalam RKUHAP

Dipublish oleh Tim Towa | 10 November 2025, 12:33 WIB

Bagikan:
X
Advokat Usulkan Hakim Wajib Bersumpah Sebelum Bacakan Putusan dalam RKUHAP
( Foto: Net)

Towa News, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Komisi III DPR RI melahirkan usulan baru terkait penguatan etika peradilan. Salah satu masukan yang mencuat adalah kewajiban hakim untuk mengucapkan sumpah khusus sebelum membacakan vonisnya.

Usulan tersebut disampaikan Windu Wijaya, advokat dari Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Senin (10/11/2025). Menurutnya, penegasan norma etik dan spiritual dalam tahapan persidangan pidana sangat diperlukan.

"Kami juga memandang perlu adanya penguatan norma etik dan spiritual dalam proses peradilan pidana, khususnya terkait tanggung jawab moral hakim dalam menjatuhkan putusan pidana," ujar Windu seperti dilansir detikNews.

Forum advokat tersebut mengusulkan agar draft KUHAP yang tengah dibahas memuat ketentuan khusus mengenai pembacaan sumpah oleh hakim sebelum vonis dijatuhkan. Sumpah yang dimaksud berisi pernyataan bahwa putusan dibuat secara objektif tanpa intervensi pihak manapun.

"Oleh sebab itu, kami mengusulkan agar dalam rancangan UU KUHAP dimuat ketentuan khusus mengenai pembacaan sumpah oleh hakim sebelum membacakan putusan," kata Windu dalam rapat tersebut, dikutip dari detikNews.

Adapun redaksi sumpah yang diusulkan berbunyi: "Demi Allah, demi Tuhan, saya bersumpah bahwa putusan yang saya bacakan merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang objektif dan berdasarkan keadilan tanpa adanya pengaruh atau imbalan dari pihak mana pun serta saya mengambil keputusan ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas."

Windu menjelaskan, meskipun sumpah jabatan hakim telah mencakup komitmen untuk berlaku adil, sumpah khusus sebelum membacakan putusan memiliki fungsi tambahan yang lebih spesifik. Langkah ini dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

"Meskipun sumpah jabatan hakim sudah mencakup kewajiban untuk bersifat adil dan tidak memihak, sumpah sebelum membacakan putusan memiliki fungsi tambahan yang lebih spesifik untuk masing-masing," jelasnya seperti dilaporkan detikNews, Senin (10/11).

Dengan adanya sumpah tersebut, pihak-pihak yang berperkara diharapkan dapat lebih meyakini bahwa putusan yang dijatuhkan benar-benar didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan bebas dari kepentingan apapun.

Komisi III DPR sendiri masih terus menampung berbagai masukan dari sejumlah elemen masyarakat dalam pembahasan RUU KUHAP yang tengah berlangsung.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video