Dipublish oleh Tim Towa | 30 November 2025, 20:05 WIB
Towa News, Jakarta - Penetapan status Bencana Nasional untuk banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah menjalankan fungsi komando darurat, bukan besarnya jumlah korban atau kerusakan yang terjadi.
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menjelaskan, dasar penetapan status mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur status bencana secara berjenjang.
"Penetapan status nasional tidak berdasarkan besarnya korban. Penentu utamanya adalah kemampuan pemerintah daerah melaksanakan fungsi komando darurat," ujarnya seperti dilaporkan Antara, Minggu (30/11).
Menurut Trubus, setiap bencana ditangani terlebih dahulu oleh pemerintah kabupaten atau kota. Status baru dapat ditingkatkan ke provinsi jika daerah menyatakan tidak mampu mengelola kondisi darurat.
Status Bencana Nasional hanya dipertimbangkan bila gubernur melaporkan ketidakmampuan provinsi dan hasil verifikasi BNPB menunjukkan fungsi pemerintahan lumpuh atau tidak berjalan.
"Selama struktur daerah bekerja dan koordinasi berjalan, status nasional tidak dapat diberikan," katanya seperti dilansir Antara.
Contoh Kasus Tsunami Aceh dan Gempa Yogyakarta
Tsunami Aceh 2004 merupakan contoh bencana yang ditetapkan sebagai Bencana Nasional karena melumpuhkan hampir seluruh struktur layanan publik hingga pemerintah provinsi tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Pandemi COVID-19 juga ditetapkan sebagai Bencana Nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 karena dampaknya meluas di seluruh provinsi dan membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Sebaliknya, gempa Yogyakarta 2006 yang menelan lebih dari enam ribu korban jiwa tidak dinaikkan statusnya karena pemerintah daerah DIY tetap mampu memimpin operasi darurat.
Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rif'an menegaskan hal serupa.
"Status nasional hanya diputuskan ketika pemerintah daerah benar-benar kehilangan kemampuan dasar. Selama daerah mampu bekerja, pemerintah pusat tidak mengambil alih," katanya seperti dikutip Antara.
Pemerintah Daerah Sumatra Tetap Berfungsi
Dalam kasus banjir bandang Sumatra, pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi komando dengan membentuk posko evakuasi, menggerakkan aparat daerah, dan berkoordinasi dengan BNPB sejak awal. Karena struktur pemerintahan tidak lumpuh, syarat hukum untuk penetapan status nasional tidak terpenuhi.
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menekankan penetapan status tidak boleh mengikuti tekanan percakapan publik di media sosial.
"Keputusan negara harus berdasarkan parameter objektif tentang kemampuan daerah. Status nasional bukan simbol empati, tetapi perangkat hukum dengan konsekuensi komando dan anggaran," ujarnya seperti dilansir Antara.
Iwan mengingatkan bahwa intervensi pusat tanpa dasar kuat dapat mencederai prinsip otonomi daerah. Pemerintah pusat dapat memberikan dukungan penuh tanpa menunggu penetapan status nasional.
"Respons negara tidak bergantung pada label status. Yang penting adalah kapasitas daerah dan koordinasi lapangan," katanya seperti dikutip Antara.
Bantuan Pusat Bergerak Sejak Hari Pertama
Respons pemerintah pusat telah bergerak sejak hari pertama. PLN memulihkan jaringan listrik meski banyak akses terputus. TNI dan Polri mengerahkan helikopter, pesawat angkut, kapal, dan personel untuk evakuasi.
BNPB mengirim logistik, tenda, alat berat, hingga melaksanakan operasi modifikasi cuaca. Kemenko PMK mengoordinasikan bantuan lintas kementerian, sementara tim nasional yang tengah bertugas untuk kesiapan Natal ikut mempercepat penyaluran bantuan.
Ali Rif'an menilai persepsi publik yang menganggap pusat lambat muncul akibat kurangnya pemahaman tata kelola bencana.
"Publik melihat dampak di lapangan, tetapi tidak mengetahui bahwa pusat bisa bergerak tanpa menunggu status nasional," ujarnya seperti dilaporkan Antara.
Direktur Eksekutif Literasi Politik Indonesia (LPI) Ujang Komarudin menyatakan, masyarakat tidak perlu terpaku pada label status bencana.
"Negara tetap wajib hadir. Yang terpenting warga mendapat bantuan dan penanganan berjalan," katanya seperti dikutip Antara.
Isu Politik dan Literasi Kebencanaan
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyebut penetapan status mengandung implikasi kewenangan dan akses anggaran sehingga sering memunculkan tarik-menarik narasi.
"Ketika status dinaikkan, isu ini bisa menjadi ajang pencitraan. Padahal publik membutuhkan respons cepat, bukan kompetisi simbolik," ujarnya seperti dilansir Antara.
Agung menjelaskan pemerintah daerah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tetap memimpin operasi darurat, sementara bantuan pusat masuk berdasarkan permintaan daerah.
Menurut dia, perdebatan status sering dipicu oleh narasi emosional yang tidak mempertimbangkan aspek legal.
"Pemerintah perlu mendidik publik agar memahami alasan teknis dan regulatif di balik keputusan. Respons impulsif dapat menutupi kerja lapangan yang berjalan," katanya seperti dikutip Antara.
Ujang Komarudin menilai dinamika tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan literasi kebencanaan agar ruang diskusi publik tidak mudah dipenuhi spekulasi atau disinformasi.
"Solidaritas penting, tetapi harus diiringi pemahaman yang benar supaya publik tidak terjebak disinformasi," ujarnya.
Sumber: Antara
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kemlu Lobi Iran agar Dua Tanker Pertamina Bisa...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.32 WIB
MUI Ajak Ulama dan Umara Perkuat Persatuan di...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.22 WIB
Kepatuhan Meta Hanya 28 Persen, Menkomdigi Sidak Kantor...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.59 WIB
Dasco Serukan Persatuan Nasional, Minta Masyarakat Sipil Beri...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.51 WIB
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan PBNU,...
Towa News | 05 Maret 2026, 19.16 WIB