Towa News, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah membenahi sistem pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Permintaan ini disampaikan menyusul masih adanya persoalan penumpukan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu yang selama ini dikeluhkan sejumlah pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai mengikuti rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Rapat digelar di tengah masa reses DPR karena dinilai membahas isu yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti.
"Memang DPR menggelar rapat-rapat di masa reses sesuai dengan kebutuhan, dan pada hari ini, itu Komisi II melakukan rapat dengan APKASI dan Kementerian Dalam Negeri membahas kondisi fiskal, kemudian juga membahas beberapa hal termasuk inflasi daerah, kemudian pembangunan daerah, dan kemudian dana bagi hasil, remunerasi, dan juga usulan-usulan kepada pemerintah melalui Komisi II DPR," kata Dasco, Kamis (30/7/2026).
Dasco menyebut salah satu topik yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah keluhan pemerintah daerah terkait skema pembiayaan gaji PPPK. Ia mengungkapkan bahwa isu ini sebelumnya juga telah dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Kemendagri.
"Ya, juga tadi termasuk soal PPPK yang sebenarnya kita sudah bahas dengan MenPAN-RB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya untuk ke depan," ujar Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menyoroti kebiasaan pengangkatan pegawai yang kerap terjadi begitu proses pemilihan kepala daerah (pilkada) rampung. Menurutnya, praktik tersebut perlu dikaji ulang agar tidak memicu masalah baru bagi pemerintahan daerah ke depannya.
"Karena biasanya pengangkatan-pengangkatan ini kemudian dilakukan pada saat selesai pilkada," kata Dasco.
Ia menambahkan, kewenangan yang dimiliki kepala daerah dalam proses pengangkatan pegawai juga perlu ditata ulang agar penumpukan honorer maupun PPPK paruh waktu di berbagai wilayah dapat dihindari.
"Nah, kewenangan-kewenangan yang kemudian diberikan kepada kepala daerah ini juga mungkin perlu kita benahi tata kelolanya, supaya kemudian tidak terjadi penumpukan-penumpukan honorer atau PPPK paruh waktu yang kemudian ada di daerah-daerah," imbuhnya.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!