Dipublish oleh Tim Towa | 01 Agustus 2025, 11:31 WIB
Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana dalam rangka perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat konsultasi pada Kamis, 31 Juli 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa amnesti diberikan kepada terpidana dari berbagai macam kasus, mulai dari korupsi hingga makar tanpa senjata.
Salah satu terpidana yang memperoleh penghapusan hukuman adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum dalam proses pergantian antar waktu anggota DPR yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.
"Salah satunya adalah kasus penghinaan kepada Presiden. Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui," kata Supratman dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025) malam.
Berdasarkan keterangan Supratman, amnesti diberikan kepada beberapa kategori narapidana:
Kasus Politik dan Hukum:
Kondisi Khusus:
"Jadi langkah itu juga berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit," ujar Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa akan ada sekitar 1.668 orang lagi di tahap kedua yang mendapat amnesti dari presiden. Hal ini diketahui usai Kementerian Hukum memverifikasi dan melakukan uji publik.
"Memang permintaan dari Presiden Prabowo saat saya (ditunjuk) jadi Menteri Hukum," kata politikus Partai Gerindra ini pada Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut Supratman, salah satu pertimbangan memberikan amnesti kepada para terpidana adalah dalam rangka persatuan untuk perayaan 17 Agustus.
Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 dan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, amnesti merupakan penghapusan semua akibat hukum pidana yang diberikan Presiden dengan pertimbangan DPR.
Dengan adanya amnesti, seluruh konsekuensi pidana terhadap para narapidana akan hilang. Upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan karena tidak ada lagi putusan yang bisa ditindaklanjuti melalui lembaga peradilan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Peluang Kerja di Luar...
Towa News | 12 November 2025, 13.24 WIB
Polisi Buru Pengendara yang Ngerokok di Jalan, Denda...
Towa News | 12 November 2025, 12.25 WIB
Prabowo Temui PM Albanese di Sydney, Bahas Penguatan...
Towa News | 12 November 2025, 11.51 WIB
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan UMP...
Towa News | 12 November 2025, 11.47 WIB
Prabowo Gelar Rapat Khusus di Halim Sebelum Berangkat...
Towa News | 11 November 2025, 16.38 WIB