Anggota DPRD Papua Gugat UU Pilkada, Ingin Wagub Tidak Otomatis Gantikan Gubernur

Dipublish oleh Tim Towa | 23 Desember 2025, 11:14 WIB

Bagikan:
X
Anggota DPRD Papua Gugat UU Pilkada, Ingin Wagub Tidak Otomatis Gantikan Gubernur
(Dok.Mahkama Konstitusi)

Towa News, Jakarta - Seorang anggota DPRD Papua periode 2024-2029 bernama Yeyen mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar wakil kepala daerah tidak secara otomatis menggantikan kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Berdasarkan situs resmi MK, gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 266/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (23/12/2025). Yeyen berargumen bahwa Pasal 173 UU Pilkada merugikan dirinya sebagai anggota dewan karena tidak memiliki kewenangan menentukan pengisian jabatan gubernur ketika terjadi kekosongan jabatan.

"Pengisian jabatan Gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh Wakil Gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945," ujar Yeyen seperti dikutip dari DetikNews, Selasa (23/12).

Menurut Yeyen, aturan yang berlaku saat ini hanya memberikan kewenangan kepada DPRD untuk mengesahkan pengangkatan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Yeyen menambahkan bahwa aturan tersebut merugikan dirinya sebagai wakil rakyat dalam menjaga demokrasi untuk memilih pengganti gubernur. "DPRD Provinsi hanya sebagai administrator yang mengusulkan pengangkatan tanpa adanya hak menguji dan/atau menentukan kelayakan serta memilih pengganti Gubernur demi mewujudkan terlaksananya Pemerintahan yang demokratis untuk kesejahteraan rakyat," katanya dalam permohonan yang dilaporkan DetikNews.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonannya dan menyatakan Pasal 173 ayat (1) hingga ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Yeyen menginginkan penggantian kepala daerah dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD, dengan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Gugatan ini menjadi upaya untuk mengubah mekanisme suksesi kepemimpinan daerah yang selama ini berjalan secara otomatis ketika kepala daerah berhalangan tetap.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video