Apa Itu Dewan Energi Nasional? Ini Tugas dan Tanggung Jawabnya

Dipublish oleh Tim Towa | 28 Januari 2026, 16:02 WIB

Bagikan:
X
Apa Itu Dewan Energi Nasional? Ini Tugas dan Tanggung Jawabnya
(dok.istimewa)

Towa News, Jakarta - Dewan Energi Nasional (DEN) merupakan lembaga nasional yang bersifat mandiri dan tetap, bertanggung jawab penuh atas perumusan kebijakan energi di Indonesia. Keberadaan lembaga ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan menjadi kunci dalam menentukan arah pembangunan sektor energi nasional.

Sesuai amanat UU No. 30 Tahun 2007, DEN memiliki struktur kepemimpinan yang unik dan strategis. Presiden menjabat sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan Menteri yang membidangi energi sebagai Ketua Harian. Komposisi kepemimpinan ini menunjukkan betapa vitalnya peran energi dalam pembangunan nasional dan menempatkan DEN sebagai lembaga strategis setingkat kepala negara.

Landasan Hukum Pembentukan

Pembentukan DEN memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif tentang pengelolaan energi nasional, termasuk kedudukan, tugas, dan wewenang DEN.

Sebelumnya, pengaturan energi tersebar dalam berbagai peraturan sektoral yang kurang terkoordinasi. Hadirnya UU No. 30 Tahun 2007 memberikan payung hukum yang jelas bagi pengelolaan energi nasional secara terintegrasi dan lintas sektoral.

Evolusi dari BAKOREN

Sebelum DEN terbentuk berdasarkan undang-undang, pemerintah telah memiliki Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) sejak 1981. BAKOREN diketuai Menteri ESDM dengan anggota dari berbagai kementerian seperti Perindustrian, Perhubungan, Keuangan, Lingkungan Hidup, Riset dan Teknologi, serta Kepala BAPPENAS dan BATAN.

Tugas utama BAKOREN saat itu meliputi perumusan kebijakan energi, penyusunan program pengembangan dan pemanfaatan energi, serta koordinasi pelaksanaan program. Dalam perjalanannya, BAKOREN telah menghasilkan berbagai kebijakan energi baik yang bersifat umum maupun penunjang. Namun, BAKOREN beroperasi tanpa landasan hukum yang kuat hingga akhirnya ditransformasi menjadi DEN.

Empat Tugas Pokok Sesuai UU

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, DEN memiliki empat tugas pokok yang sangat strategis:

Pertama, merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR. Tugas ini memastikan kebijakan energi mendapat legitimasi demokratis melalui parlemen sekaligus melibatkan checks and balances dalam pengambilan keputusan strategis.

Kedua, menetapkan rencana umum energi nasional. Rencana ini menjadi panduan utama dalam pembangunan sektor energi jangka panjang, mencakup proyeksi kebutuhan, pengembangan sumber energi, hingga strategi diversifikasi energi.

Ketiga, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi. Fungsi ini sangat krusial mengingat energi adalah kebutuhan vital yang tidak bisa terganggu. DEN berwenang mengambil langkah cepat dan strategis saat terjadi krisis pasokan energi.

Keempat, mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral. Pengawasan ini memastikan koordinasi antar sektor berjalan efektif dan kebijakan yang telah ditetapkan dijalankan sesuai ketentuan.

Kewenangan Lintas Sektoral

Salah satu keunikan DEN yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2007 adalah kewenangannya yang bersifat lintas sektoral. Artinya, DEN tidak hanya mengurusi energi dari sisi hulu ke hilir, tetapi juga mengintegrasikan kebijakan energi dengan sektor lain seperti industri, transportasi, lingkungan hidup, dan perencanaan pembangunan nasional.

Kewenangan lintas sektoral ini penting mengingat energi mempengaruhi hampir seluruh aspek pembangunan. Kebijakan subsidi BBM misalnya, tidak hanya berdampak pada sektor energi tetapi juga fiskal, inflasi, daya beli masyarakat, dan daya saing industri.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

UU No. 30 Tahun 2007 juga mengatur mekanisme pengambilan keputusan di DEN. Kebijakan energi nasional yang dirancang DEN harus mendapat persetujuan DPR sebelum ditetapkan pemerintah. Mekanisme ini memberikan jaminan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan strategis yang berdampak luas bagi rakyat.

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, DEN dapat membentuk kelompok kerja atau tim ahli sesuai kebutuhan. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan berbasis pada kajian mendalam dan melibatkan berbagai keahlian.

Peran Strategis untuk Masa Depan

Kehadiran DEN dengan payung hukum UU No. 30 Tahun 2007 menjadi sangat penting mengingat energi merupakan tulang punggung pembangunan ekonomi. Sektor ini mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan, mulai dari industri manufaktur, transportasi, hingga kebutuhan listrik rumah tangga.

Dengan kepemimpinan setingkat presiden dan landasan hukum yang jelas, DEN diharapkan mampu merumuskan kebijakan energi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga berkelanjutan untuk generasi mendatang. Apalagi Indonesia tengah menghadapi tantangan transisi energi menuju energi terbarukan dan bersih sesuai komitmen global.

Implementasi dan Tantangan

Meski memiliki landasan hukum yang kuat, implementasi tugas DEN tidak lepas dari tantangan. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga membutuhkan komitmen tinggi dari semua pihak. Selain itu, kebijakan energi harus mampu menyeimbangkan berbagai kepentingan mulai dari keterjangkauan harga, keberlanjutan lingkungan, hingga kemandirian energi nasional.

DEN juga berperan dalam memastikan ketahanan energi nasional, mengingat Indonesia masih bergantung pada impor untuk beberapa jenis energi. Melalui perencanaan yang matang berdasarkan UU No. 30 Tahun 2007 dan pengawasan yang ketat, DEN diharapkan dapat membawa Indonesia menuju kedaulatan energi.

Dengan kerangka hukum yang jelas dan struktur kepemimpinan yang kuat, DEN memiliki posisi strategis untuk mengarahkan Indonesia menuju masa depan energi yang berkelanjutan, terjangkau, dan mandiri.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video