Komisi X DPR RI Perkuat Peran BPS Lewat Revisi UU Statistik

Dipublish oleh Tim Towa | 30 Januari 2026, 13:54 WIB

Bagikan:
X
Komisi X DPR RI Perkuat Peran BPS Lewat Revisi UU Statistik
Komisi X DPRI RI (Dok. Istimewa)

Towa News, Jakarta - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berkomitmen memperkuat fungsi Badan Pusat Statistik (BPS) dengan merevisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pihaknya telah mendapat penugasan resmi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik guna memperkuat kelembagaan statistik nasional.

"Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 usianya sudah cukup lama, sehingga perlu beradaptasi dengan kondisi hari ini. Oleh karena itu DPR berinisiatif melakukan revisi sebagai penguatan tugas, fungsi, dan peran BPS," kata Lalu seperti dilansir dari Parlementaria saat kunjungan kerja ke BPS Jawa Timur di Surabaya, Kamis (29/1/2026).

Lalu menyebut, surat penugasan dari pimpinan DPR RI tertanggal 20 Januari 2026 telah menetapkan Komisi X sebagai komisi pembahasan RUU tentang Statistik.

Menurutnya, BPS memiliki posisi vital dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, terutama setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan BPS sebagai pengelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

"Negara telah mengakui peran strategis BPS melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Karena itu kami menegaskan tidak boleh ada pelemahan terhadap peran dan fungsi BPS, justru yang harus dilakukan adalah penguatan," ujar Lalu.

Ia menerangkan, data tunggal sosial ekonomi nasional akan menjadi acuan utama seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Lalu menilai, pembahasan RUU Statistik penting untuk memastikan pengelolaan statistik nasional berjalan terpadu, berkelanjutan, dan berstandar nasional agar menghasilkan data akurat, terkini, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Politisi tersebut juga mengapresiasi kinerja BPS yang sudah teruji dan diakui secara internasional. "Indonesia beruntung memiliki BPS yang tangguh dan solid. Kerja-kerjanya sudah terbukti dan diakui," katanya seperti dilansir Parlementaria.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari mengatakan revisi UU Statistik menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan pengelolaan data nasional. Ia menyoroti masih adanya praktik penggunaan pihak ketiga dalam penyediaan data statistik, padahal Indonesia sudah memiliki lembaga resmi yang berkompeten.

"Revisi Undang-Undang Statistik ini menjadi penting agar ke depan BPS semakin profesional dan tidak lagi bergantung pada pihak ketiga dalam penyediaan data-data statistik nasional," ujar Karmila seperti dikutip dari Parlementaria.

Politisi Partai Golkar itu menekankan pentingnya penguatan regulasi untuk menjamin keamanan data dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem statistik nasional. Menurutnya, kejelasan payung hukum akan mendorong transparansi sekaligus memastikan data statistik digunakan untuk kepentingan perencanaan dan kebijakan pembangunan.

"Kalau regulasinya kuat, maka kepercayaan masyarakat juga akan meningkat. Data yang dikumpulkan bisa dimanfaatkan secara maksimal tanpa menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan," kata Karmila.

Komisi X berharap sistem statistik nasional semakin kuat dan mampu menjadi fondasi utama dalam pengambilan kebijakan berbasis data demi mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video