Dipublish oleh Tim Towa | 08 April 2026, 13:25 WIB
Towa News, Murung Raya - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas tambang ilegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari operasi yang telah berlangsung sejak 26 Januari 2026. Lahan yang disita diketahui merupakan kawasan hutan yang dibuka tanpa dasar hukum yang sah setelah izin perusahaan dicabut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meninjau langsung lokasi penertiban tersebut pada Selasa (7/4/2026). Dalam kapasitasnya sebagai Tim Pengarah Satgas PKH, ia menegaskan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan PT AKT tidak memiliki legalitas sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dicabut pada 2017.
“Operasi tambang yang dilakukan sejak izin dicabut tidak memiliki dasar hukum, sehingga penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi.
Kunjungan tersebut turut didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Selain penyitaan lahan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI telah menetapkan satu tersangka berinisial ST. Ia diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari perusahaan tersebut beserta entitas yang terafiliasi.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi yang menemukan indikasi tindak pidana dalam aktivitas pertambangan tersebut.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang berjalan sejak awal tahun, setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana,” kata Barita.
Ia menambahkan, penertiban tidak hanya difokuskan di wilayah Murung Raya. Satgas PKH saat ini juga melakukan identifikasi dan verifikasi di berbagai kawasan hutan di Indonesia sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas PKH sendiri dibentuk untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikelola secara ilegal. Hingga Agustus 2025, satgas ini telah memulihkan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, yang sebagian dimanfaatkan untuk konservasi dan ketahanan pangan.
Ke depan, pemerintah menargetkan penertiban hingga 4,2 juta hektare kawasan tambang ilegal di seluruh Indonesia guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam kembali berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat.
Sumber:Kementerian ESDM dan Satgas PKH
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Komisi III...
Towa News | 08 April 2026, 14.30 WIB
Wapres AS JD Vance: Perang Melawan Iran Hampir...
Towa News | 08 April 2026, 13.13 WIB
Prabowo Instruksikan Percepatan Kampung Nelayan Merah Putih, 100...
Towa News | 08 April 2026, 13.01 WIB
Anak Sekolah Kini Bisa Masuk Istana, Pemerintah Buka...
Towa News | 08 April 2026, 12.56 WIB
Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Tembus Rp100,69 Triliun per...
Towa News | 08 April 2026, 12.41 WIB