KPK Dukung 100% MBG dan Berikan Rekomendasikan Perbaikan Tata Kelola BGN

Dipublish oleh Tim Towa | 21 Mei 2026, 13:20 WIB

Bagikan:
X
KPK Dukung 100% MBG dan Berikan Rekomendasikan Perbaikan Tata Kelola BGN
Sumber : ANTARA/Rio Feisal

Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Namun, lembaga antirasuah itu mencatat sejumlah persoalan serius dalam tata kelola program yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan hal itu dalam kegiatan media gathering KPK di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).

"Apa pun yang menjadi program unggulan presiden, program prioritas pemerintah, pasti KPK dukung 100 persen," kata Aminudin, Rabu (20/5).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPK memiliki kewajiban untuk memastikan program tersebut berjalan tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

BGN Dinilai Belum Siap Kelola Anggaran Jumbo

Salah satu catatan utama KPK tertuju pada kesiapan BGN sebagai lembaga yang baru dibentuk. Menurut Aminudin, BGN langsung dibebani tanggung jawab mengelola anggaran sangat besar meski infrastruktur, organisasi, dan regulasinya belum matang.

"Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya dan regulasinya juga belum siap, sudah mendapat amanah cukup besar dengan anggaran jumbo," ujar Aminudin.

Pada 2025, BGN mengelola anggaran sekitar Rp85 triliun, namun penyerapannya hanya mencapai sekitar 60 persen atau Rp61 triliun. Pada 2026, anggaran yang dikelola BGN melonjak drastis menjadi Rp268 triliun.

"Anggarannya jumbo itu yang menyebabkan KPK masuk karena inheren. Ketika suatu proyek dengan anggaran jumbo, maka risiko terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi pun pasti akan tinggi," kata Aminudin seperti dikutip dari DetikNews, Rabu (20/5).

MBG Berjalan Tanpa Cetak Biru

Berdasarkan hasil kajian KPK, temuan paling mendasar adalah program MBG berjalan tanpa cetak biru atau blueprint yang komprehensif. Keberhasilan program selama ini hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, bukan dari pencapaian target penanggulangan stunting dan malnutrisi yang menjadi tujuan awal.

"Tujuan MBG itu untuk mengatasi stunting dan malnutrisi, tapi sekarang outputnya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis," ungkap Aminudin seperti dikutip dari DetikNews.

Ia menambahkan, program seharusnya dirancang dengan target jelas untuk jangka pendek, menengah, dan panjang yang hingga kini dinilai belum terlihat dalam desain program.

Regulasi Terbit Setelah Program Setahun Berjalan

KPK juga menyoroti fakta bahwa regulasi pelaksanaan MBG baru diterbitkan setelah program berjalan hampir setahun penuh. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan selama masa pelaksanaan sebelumnya.

"Setelah pelaksanaan hampir setahun baru regulasinya terbit. Jadi selama ini pelaksanaannya pakai dasar hukum yang mana?" kata Aminudin.

Delapan Poin Masalah, Termasuk Konflik Kepentingan dan Rekrutmen Tidak Transparan

Secara keseluruhan, KPK mengidentifikasi setidaknya delapan poin permasalahan dalam kajiannya, di antaranya:

  1. Tidak adanya cetak biru yang komprehensif

  2. Ruang diskresi yang terlalu luas bagi pengambil kebijakan

  3. Ketidaktepatan sasaran penerima manfaat

  4. Mekanisme dana bantuan pemerintah (banper) yang tidak sesuai regulasi

  5. Pembangunan SPPG yang masif tanpa pengendalian internal memadai

  6. Rantai distribusi yang panjang dan kurang transparan

  7. Potensi konflik kepentingan karena BGN mendominasi seluruh proses tanpa check and balance

  8. Rekrutmen tenaga SPPG yang tidak transparan dan tidak berbasis sistem merit

KPK Sudah Surati BGN

Aminudin menyampaikan bahwa KPK telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada BGN pada 17 Maret 2026. BGN kemudian merespons pada 22 April 2026 dengan membuka diskusi tindak lanjut, namun rencana aksi atas rekomendasi tersebut hingga kini belum diterima KPK.

Selain itu, pada 8 Mei 2026, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengelolaan anggaran program ini.

"Kami sudah memberikan rekomendasi ke BGN dan mereka masih menyusun rencana aksinya," kata Aminudin. 

Sumber: Detik.com,CNN Indonesia

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video