BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Komisi III DPR Beri Dukungan

Dipublish oleh Tim Towa | 08 April 2026, 14:30 WIB

Bagikan:
X
BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Komisi III DPR Beri Dukungan
(dok.istimewa)

Towa News, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI secara resmi mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan alat tersebut sebagai media konsumsi narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Senayan, Selasa (7/4/2026).

Temuan Zat Berbahaya dalam Cairan Vape

Berdasarkan hasil uji laboratorium Pusat BNN terhadap 341 sampel cairan (liquid) vape, ditemukan fakta bahwa alat tersebut telah disalahgunakan untuk mengonsumsi berbagai zat terlarang. Dari sampel yang diuji, terdapat 11 sampel mengandung ganja sintetis, 23 sampel berisi etomidate (obat bius), dan satu sampel positif mengandung sabu atau methamphetamine.

“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4).

Suyudi menganalogikan vape dengan alat hisap sabu (bong). Ia meyakini jika medianya dilarang, maka peredaran zat berbahaya seperti etomidate—yang kini masuk kategori narkotika golongan II—bisa ditekan secara signifikan.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi dalam laporan Kompas.com.

Dukungan Legislatif

Usulan tegas BNN ini mendapat respons positif dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya agar larangan vape segera dimasukkan ke dalam draf RUU Narkotika yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” ujar Ahmad Sahroni dikutip dari DetikNews, Rabu (8/4).

Sahroni menambahkan bahwa vape kerap digunakan sebagai kedok atau kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru agar tidak terdeteksi oleh aparat maupun masyarakat.

Mencontoh Negara Tetangga

Dalam argumennya, BNN juga menyoroti langkah negara-negara di Asia Tenggara yang telah lebih dulu melarang vape, di antaranya Thailand, Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Laos.

“Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” tutur Suyudi .

Saat ini, tantangan peredaran gelap narkoba semakin kompleks dengan munculnya 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) di dunia, di mana 175 jenis di antaranya telah teridentifikasi masuk ke Indonesia. Penguatan regulasi melalui RUU Narkotika diharapkan menjadi benteng baru dalam menghadapi fenomena tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video