ASN Dapat Fleksibilitas Kerja Jelang Nyepi dan Usai Lebaran, Berlaku 5 Hari

Dipublish oleh Tim Towa | 11 Februari 2026, 12:04 WIB

Bagikan:
X
ASN Dapat Fleksibilitas Kerja Jelang Nyepi dan Usai Lebaran, Berlaku 5 Hari
(dok. kemenPAN-RB

Towa News, Jakarta - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah akan mendapatkan pengaturan kerja fleksibel selama lima hari terkait libur nasional Nyepi dan Idul Fitri tahun ini. Kebijakan ini diterapkan guna mengoptimalkan mobilitas masyarakat serta membantu perencanaan perjalanan pada masa libur keagamaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah memberikan fleksibilitas melalui penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN dan pekerja swasta.

"Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel," ujar Airlangga, Selasa (10/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026 di Jakarta.

Dua Periode Penerapan

Pengaturan kerja fleksibel ini dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlaku dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni pada Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026.

Sementara periode kedua diterapkan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu Rabu, Kamis, dan Jumat, 25-27 Maret 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kebijakan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN.

"Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama," jelas Rini.

Bukan Tambahan Libur

Rini menegaskan bahwa FWA bukanlah penambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang disusun secara terencana dan berbasis kepentingan publik.

Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pengawasan berkelanjutan agar penerapan kerja fleksibel tetap mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan. Pelaksanaan FWA ASN mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4/2025.

Empat Ketentuan Pelaksanaan

Terdapat empat poin yang harus diperhatikan dalam penerapan kebijakan ini. Pertama, pimpinan instansi membagi jumlah pegawai yang bertugas di kantor dan yang bekerja secara fleksibel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, ASN tetap mengedepankan tanggung jawab akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ketiga, instansi pemerintah tetap membuka akses kanal pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka, dan media lainnya untuk menampung aspirasi masyarakat serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat.

"Keempat, pimpinan Instansi Pemerintah tetap memastikan Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing tetap menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," tutup Rini.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat memanfaatkan waktu libur keagamaan dengan lebih baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video