MEMUAT BERITA...

Serap Aspirasi Ojol, Dasco dan DPR Kebut Finalisasi Perpres

Tim Towa - Towa News
Kamis, 23 Juli 2026 15:38 WIB
Serap Aspirasi Ojol, Dasco dan DPR Kebut Finalisasi Perpres
(dok.istimewa)

Towa News, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/7/2026). Rapat tersebut membahas penyempurnaan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang ekosistem ojek online (ojol) yang penyusunannya kini memasuki tahap akhir.

Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal dalam pertemuan tersebut. Pembahasan diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan antarkementerian agar aturan yang disusun dapat memberi kepastian hukum bagi mitra pengemudi maupun perusahaan aplikator, sekaligus menjaga keberlangsungan industri transportasi berbasis aplikasi.

Sejumlah materi krusial menjadi fokus diskusi, di antaranya penguatan perlindungan mitra pengemudi, kejelasan status kemitraan dengan aplikator, keberlangsungan iklim usaha, hingga sinkronisasi peran antarkementerian dalam penerapan kebijakan nantinya.

Rapat ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Dasco menyampaikan bahwa pertemuan lanjutan ini digelar untuk menuntaskan penyusunan perpres yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Ia menyebut regulasi tersebut direncanakan terbit pekan depan setelah pemerintah menggelar pertemuan akhir bersama Koalisi Ojol Nasional.

Dalam forum tersebut, pemerintah juga menampung masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait penerapan skema pembagian tarif, yakni 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk pihak aplikator. Evaluasi atas pelaksanaan skema ini di lapangan turut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf perpres.

Senada dengan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan arahan Presiden agar pembagian tarif tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten oleh seluruh aplikator. Koalisi Ojol Nasional melaporkan bahwa skema itu sudah mulai berjalan sejak 1 Juli 2026, meski masih ada sejumlah aplikator yang perlu meningkatkan kepatuhannya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan tetap berkonsentrasi pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator. Ia menyebut ketentuan teknis soal tarif itu telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Koalisi Ojol Nasional turut menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan sebenarnya sudah berjalan di lapangan meski perpres belum resmi diterbitkan, kendati masih ditemukan sejumlah kendala pelaksanaan yang perlu dibenahi. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi aturan yang tengah dirampungkan.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi