Dipublish oleh Tim Towa | 17 November 2025, 06:09 WIB
Towa News, Canberra - Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan menyeluruh penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Regulasi ini mulai berlaku 10 Desember 2025 dengan ancaman sanksi denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp 544 miliar bagi platform yang melanggar.
Undang-undang yang disahkan Parlemen Australia pada 28 November 2024 ini merupakan bagian dari Amandemen Keselamatan Online (Usia Minimum Media Sosial) 2024. Platform yang terdampak meliputi Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, X (sebelumnya Twitter), YouTube, Reddit, dan Kick.
Menteri Komunikasi Anika Wells mengatakan platform daring menggunakan teknologi untuk menargetkan anak-anak dengan kontrol yang mengkhawatirkan, dan pihaknya hanya meminta agar teknologi yang sama digunakan untuk menjaga keamanan anak secara daring, seperti dilaporkan Al Jazeera, Rabu (5/11).
"Kami ingin anak-anak memiliki masa kanak-kanak, dan kami ingin orang tua memiliki ketenangan pikiran," ujar Wells dalam konferensi pers di Canberra, dikutip dari Al Jazeera.
Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan pemerintah tidak mengatakan undang-undang ini akan sempurna dalam implementasinya, menurut laporan NPR.
Kebijakan ini menargetkan akun pengguna di bawah 16 tahun pada platform terdampak untuk dihapus atau dinonaktifkan. Namun anak-anak masih bisa melihat konten media sosial tanpa login atau akun.
Platform game online dan aplikasi pesan mandiri termasuk dalam sejumlah layanan yang dikecualikan berdasarkan aturan legislatif. Layanan yang dikecualikan antara lain Discord, WhatsApp, Messenger, Google Classroom, Roblox, dan YouTube Kids.
Komisioner eSafety Julie Inman Grant menyatakan akan bekerja sama dengan akademisi untuk mengevaluasi dampak larangan ini, termasuk apakah anak-anak tidur lebih banyak, berinteraksi lebih sering, atau menjadi lebih aktif secara fisik akibat pembatasan penggunaan media sosial.
Rachel Lord, manajer senior kebijakan publik Google dan YouTube di Australia, mengatakan kepada komite senat Australia bahwa legislasi baru ini mungkin sulit ditegakkan, menurut laporan Euronews pada Oktober 2025.
Perusahaan media sosial akan diberi masa transisi satu tahun setelah hukum diterapkan untuk memperkenalkan kontrol yang wajar guna mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun di layanan mereka, sebagaimana tercatat dalam dokumen Wikipedia.
Setelah hukum berlaku pada 10 Desember 2025, warga Australia dapat mengharapkan platform media sosial yang dibatasi usia mengambil langkah-langkah untuk menghentikan anak di bawah 16 tahun membuat atau melanjutkan penggunaan akun, menurut eSafety Commissioner.
Penegakan aturan ini dilakukan melalui denda terhadap perusahaan media sosial, tanpa konsekuensi bagi orang tua atau anak yang melanggar pembatasan. Tidak ada pengecualian izin orang tua untuk larangan ini.
Beberapa peneliti menyerukan undang-undang yang memaksa perusahaan media sosial lebih transparan tentang bagaimana algoritma mereka menargetkan pengguna muda, demikian dilaporkan France24.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. UNICEF Australia berpendapat bahwa perubahan yang diusulkan tidak akan memperbaiki masalah yang dihadapi kaum muda secara daring.
Efektivitas penerapan regulasi ini masih menjadi pertanyaan besar mengingat tantangan teknis dalam verifikasi usia dan pengawasan akses digital, termasuk upaya pengguna menghindari aturan melalui jaringan pribadi virtual (VPN).
Pemerintah Australia menegaskan tidak meminta platform memverifikasi usia semua pengguna, dan pendekatan verifikasi menyeluruh mungkin dianggap tidak wajar jika data yang ada dapat menyimpulkan usia dengan andal.
Sumber: NPR, Al Jazeera, France24, Euronews, eSafety Commissioner Australia
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
KBRI Paramaribo Gelar Workshop Kolaborasi Tari dan Musik...
Towa News | 09 Januari 2026, 10.19 WIB
Presiden Interim Venezuela Tegaskan Tak Akan Tunduk pada...
Towa News | 09 Januari 2026, 09.07 WIB
Buronan Penipuan Kripto Internasional Chen Zhi Ditangkap, Sita...
Towa News | 08 Januari 2026, 13.27 WIB
Trump Tarik AS dari 66 Organisasi Internasional, Termasuk...
Towa News | 08 Januari 2026, 09.46 WIB
Trump Klaim Venezuela Serahkan 30-50 Juta Barel Minyak...
Towa News | 07 Januari 2026, 10.45 WIB