Dipublish oleh Tim Towa | 05 Maret 2026, 14:23 WIB
Towa News, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap 40 rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan dana hasil aktivitas judi online (judol). Total dana yang dibekukan mencapai Rp 1.678.002.710.
Pemblokiran ini dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Bareskrim Polri. Rekening-rekening tersebut tercatat atas nama pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan judi online.
"Dana yang masih dalam proses pemblokiran senilai Rp 1.678.002.710 dari 40 rekening," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Kamis (5/3/2026).
Himawan mengungkapkan, pihaknya menerima total 51 LHA yang berkaitan dengan operasional 132 situs judi online. Dari laporan tersebut, penyidik telah membekukan sementara sebanyak 5.961 rekening dengan total nilai mencapai Rp 255,7 miliar.
Dari keseluruhan rekening yang dihentikan sementara, dana senilai Rp 142 miliar dari 359 rekening telah berhasil disita. Adapun Rp 58,18 miliar dari 133 rekening sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi dan selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Proses hukum atas perkara ini pun terus bergulir. Dari 51 LHA yang diterima, Bareskrim telah menerbitkan 27 laporan polisi. Sebanyak 16 di antaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sementara 11 laporan polisi masih dalam tahap penyidikan.
"Hands on-nya atau penghentian sementara yang kita tindaklanjuti itu sekitar Rp 255 miliar sekian. Nah, ini baru Rp 58 miliar, jadi nanti akan ada, masih berproses itu sekitar Rp 97 miliar sekian," ujar Himawan.
Himawan menambahkan, eksekusi aset dalam perkara judol merupakan bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang. Ia menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas Polri karena dinilai telah merusak tatanan ekonomi nasional.
Penanganan kasus ini melibatkan sinergi lintas lembaga, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, serta sektor perbankan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK
Towa News | 03 Maret 2026, 10.14 WIB
Bareskrim Buru Bandar Narkoba Ko Erwin, Tersangkut Skandal...
Towa News | 27 Februari 2026, 01.39 WIB
Komisi III DPR Ingatkan Hakim: Hukuman Mati untuk...
Towa News | 23 Februari 2026, 12.49 WIB
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Diduga Minta...
Towa News | 14 Februari 2026, 14.04 WIB
Kapolri Perintahkan Kejar Pelaku Penembakan Dua Pilot Smart...
Towa News | 14 Februari 2026, 13.45 WIB