KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap

Dipublish oleh Tim Towa | 11 Maret 2026, 13:47 WIB

Bagikan:
X
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap
(dok.istimewa)

Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, setelah lembaga antirasuah itu menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Penahanan dilakukan pada Rabu (11/3/2026), setelah KPK lebih dahulu menetapkan status tersangka terhadap Fikri bersama empat orang lainnya pada Selasa (10/3/2026).

"Iya (Bupati Rejang Lebong ditahan)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Saat dibawa ke rumah tahanan, Fikri tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Asep menjelaskan, penahanan dilakukan setelah proses penetapan tersangka rampung dalam kurun waktu 1x24 jam. Fikri dan keempat tersangka lainnya sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Bengkulu pada Senin malam (9/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya berstatus sebagai pihak pemberi suap dan dua lainnya sebagai penerima.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Ya salah satu (Bupati Rejang Lebong jadi tersangka)," imbuh Budi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci konstruksi perkara yang menjerat Fikri. Budi menyampaikan bahwa dari total 9 orang yang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif di tahap penyelidikan. Detail konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers terpisah.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video