Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung dalam Kasus Korupsi Nikel

Dipublish oleh Tim Towa | 16 April 2026, 14:23 WIB

Bagikan:
X
Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung dalam Kasus Korupsi Nikel
(Dok.Sekertariat Presiden)

Towa News, Jakarta - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4/2026), hanya enam hari setelah resmi dilantik. Penangkapan ini mengguncang publik dan menjadi sorotan luas.

Hery terlihat digelandang keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Ia masih mengenakan kaos berlogo PLN saat dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup. "Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup," ujarnya dalam konferensi pers seperti, Kamis (16/4).

Hery dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara sepanjang periode 2013 hingga 2025. Dalam rentang waktu tersebut, ia menjabat sebagai komisioner Ombudsman. Syarief menambahkan bahwa Hery diduga terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi kepada sejumlah perusahaan tambang.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya resmi melantik sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026). Hery dilantik sebagai Ketua, didampingi Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta tujuh anggota lainnya: Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan. Mereka menggantikan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin oleh Mokhammad Najih.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video