Dipublish oleh Tim Towa | 06 April 2026, 15:37 WIB
Towa News, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) konversi sebesar 88,299 atau setara predikat "Baik" secara keseluruhan dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2025 yang dilaksanakan bekerja sama dengan KOKEK Consulting.
Survei yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 14 Tahun 2017 itu mencakup enam ruang lingkup layanan dengan total 419 responden yang dipilih secara acak. Pengumpulan data dilakukan melalui survei daring dan wawancara langsung di gedung MK, Jakarta.



Dari enam layanan yang dievaluasi, Pemahaman Masyarakat terhadap Pancasila, Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi mencatat nilai tertinggi dengan IKM konversi 91,776, disusul Layanan Perpustakaan dan Literasi Konstitusi (89,461) serta Layanan Penanganan Perkara Konstitusi (89,097). Adapun Kunjungan Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) mencatat nilai terendah dengan IKM konversi 84,597 dan berada di kategori "Baik".
Salah satu temuan positif menonjol adalah kepuasan masyarakat terhadap aspek biaya layanan. Seluruh 98 responden pengguna layanan penanganan perkara menyatakan tidak dipungut biaya apa pun, menghasilkan nilai sempurna 4,000 dari skala 4. Hal serupa terjadi pada layanan perpustakaan yang juga tidak menarik biaya.
"Nilai kepuasan terhadap transparansi informasi melalui Website MK, Aplikasi SIMPEL, dan Whistle Blowing System tercatat sangat baik dengan indeks 3,731 — salah satu nilai tertinggi pada layanan penanganan perkara." Dalam Laporan Akhir SKM MK 2025, KOKEK Consulting
Meski demikian, survei juga mengidentifikasi sejumlah titik lemah yang masuk dalam Kuadran I analisis Importance Performance Analysis (IPA), yakni faktor-faktor yang dinilai penting oleh pengguna namun belum memenuhi harapan mereka. Pada layanan aksesibilitas penanganan perkara, tiga aspek masuk kategori prioritas perbaikan: ketersediaan juru bahasa isyarat, fasilitas pojok digital, dan kecepatan menanggapi telepon.
Responden mengeluhkan bahwa ketersediaan kertas di pojok digital kerap habis, mesin printer pernah rusak saat dibutuhkan, dan waktu respons telepon dinilai terlalu lama. "Waktu respons yang diberikan terasa cukup lama dan terkesan kurang menunjukkan kesadaran sebagai pelayan masyarakat yang profesional," demikian salah satu catatan responden yang terekam dalam laporan.
Pada layanan persidangan, responden menyoroti proses pemeriksaan sidang yang dinilai berlangsung terlalu cepat sehingga pendalaman materi perkara dirasakan belum optimal. Selain itu, sejumlah responden mengeluhkan bahwa hakim konstitusi dinilai kurang apresiatif terhadap pemohon. Unsur pemeriksaan persidangan, kemampuan petugas persidangan, dan pengamanan persidangan masuk sebagai prioritas perbaikan.
Untuk Pusat Sejarah Konstitusi, lima unsur masuk Kuadran I, meliputi inovasi dan kreativitas pameran, kemampuan pemandu, nilai edukatif kunjungan, kecukupan waktu kunjungan, serta aksesibilitas bagi pengunjung difabel. Seluruh responden Puskon berusia 17–25 tahun dan mayoritas berkunjung dalam rombongan kuliah lapangan, sehingga kedalaman konten dan manajemen waktu menjadi kebutuhan utama segmen ini.
"Mahkamah Konstitusi harus menjaga independensi dan tidak menjadi alat penguasa yang melanggar konstitusi. Hakim MK wajib independen meskipun dipilih dari tiga unsur." Opini responden Survei Pemahaman Masyarakat
Dari sisi layanan digital, frekuensi pembaruan berita di website mkri.id mencatat nilai paling rendah (3,440) di antara seluruh unsur layanan sistem informasi. Responden menilai sejumlah informasi yang ditampilkan belum diperbarui dan masih merupakan informasi lama. Lima unsur layanan sistem informasi — termasuk ketepatan waktu pengumuman jadwal sidang, kesesuaian jadwal sidang, dan kemudahan memahami informasi di website — masuk sebagai prioritas perbaikan.
Laporan merekomendasikan antara lain optimalisasi algoritma pencarian perkara, pembaruan navigasi website agar lebih ramah pengguna, penambahan jam operasional perpustakaan hingga pukul 20.00 WIB pada hari-hari tertentu, serta penyediaan tanda pengenal khusus bagi juru bahasa isyarat agar mudah dikenali di area persidangan. Untuk Puskon, disarankan tersedia pilihan jadwal waktu kunjungan bervariasi dan sarana fisik ramah difabel yang lebih memadai.
Survei ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik melakukan penilaian kinerja secara berkala, minimal satu kali dalam setahun. Hasil survei diharapkan menjadi dasar kebijakan MK dalam meningkatkan mutu pelayanan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.
Sumber: Laporan Akhir SKM MK 2025 / KOKEK Consulting
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Usai Ditetapkan Tersangka...
Towa News | 11 Maret 2026, 13.47 WIB
KPK Tangkap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong,...
Towa News | 10 Maret 2026, 12.38 WIB
Bareskrim Bekukan 40 Rekening Penampung Dana Judol Senilai...
Towa News | 05 Maret 2026, 14.23 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK
Towa News | 03 Maret 2026, 10.14 WIB
Bareskrim Buru Bandar Narkoba Ko Erwin, Tersangkut Skandal...
Towa News | 27 Februari 2026, 01.39 WIB