Bareskrim Sita Rp 154,3 Miliar dari 811 Rekening Terkait Judi Online

Dipublish oleh Tim Towa | 26 Agustus 2025, 10.43 WIB

Bareskrim Sita Rp 154,3 Miliar dari 811 Rekening Terkait Judi Online
kantor Bareskrim polri ( Foto: net)

Towa News, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang senilai Rp 154,3 miliar dari rekening-rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Dana tersebut berasal dari total 811 rekening yang terdiri dari 576 rekening yang dibekukan dan 235 rekening yang disita.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Ferdy Saragih menjelaskan, dari 576 rekening yang dibekukan, total dana yang diamankan mencapai Rp 63,7 miliar. Pembekuan ini dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online," kata Ferdy Saragih dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

Selain pembekuan, Polri juga melakukan penyitaan terhadap 235 rekening lainnya dengan nilai dana mencapai Rp 90,6 miliar. Seluruh rekening tersebut diduga kuat terkait dengan aktivitas judi online.

"Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp 154,3 miliar," tutur Ferdy.

Ferdy menegaskan bahwa tindakan pemblokiran dan penyitaan ini bukanlah langkah terakhir. Pihak kepolisian akan terus melanjutkan upaya penindakan terhadap pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber tersebut.

"Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal," tegasnya.

Hingga saat ini, Ferdy belum mengungkapkan secara rinci mengenai duduk perkara kasus judi online tersebut. Dittipidsiber Bareskrim Polri dijadwalkan akan menggelar konferensi pers untuk mengungkap lebih lanjut hasil penindakan ini, termasuk rincian temuan dan upaya berkelanjutan dalam pemberantasan judi online.

Operasi penyitaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video