Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Pembobolan Rekening Dormant BNI Senilai Rp204 Miliar

Dipublish oleh Tim Towa | 27 September 2025, 11.33 WIB

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Pembobolan Rekening Dormant BNI Senilai Rp204 Miliar
(ANTARA FOTO/RIVAN)

Towa News, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant Bank BNI senilai Rp204 miliar. Kasus ini melibatkan oknum internal bank dan sindikat eksternal yang bekerja sama dalam skema pencurian dana nasabah.

Modus Operandi Terorganisir

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Helfi Assegaf menjelaskan, para tersangka beroperasi dengan mengaku sebagai satgas perampasan aset sejak awal Juni 2025. Mereka menargetkan rekening dormant, yaitu rekening tabungan yang tidak aktif melakukan transaksi dalam periode tertentu.

"Para tersangka melancarkan aksinya setelah jam operasional bank sekitar pukul 18.00 WIB untuk menghindari deteksi sistem bank," kata Helfi di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Peran Masing-masing Tersangka

Kesembilan tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini:

Oknum Internal BNI:

  • Andy Pribadi/AP (50), Kepala Cabang Pembantu BNI Jawa Barat, memberikan akses ke aplikasi core banking system

  • Galih Rahadyan Hanarusumo/GRH (43), Consumer Relation Manager, berperan sebagai penghubung antara sindikat dan kepala cabang

Pelaku Utama:

  • Cindy alias Ken/C (41), aktor utama yang mengaku sebagai anggota satgas perampasan aset

  • Nida Ardiani Thahee/NAT (36), mantan pegawai bank yang berperan mengakses dan memindahkan rekening ke penampungan

  • Tony Tjoa/TT (38), moderator yang mengelola hasil pembobolan

Pendukung Operasi:

  • Rahardjo/R (51), mediator yang memperkenalkan pembobol dengan kepala cabang

  • Dana Rinaldy/DR (44), konsultan hukum pelindung sindikat

  • Dwi Hartono/DH (39), bertugas memblokir dan memindahkan dana terblokir

  • Ipin Suryana/IS (60), menyiapkan rekening penampungan

Eksekusi dalam 17 Menit

Helfi mengungkapkan, kepala cabang diserahkan user core banking system yang memuat seluruh data teller setelah mendapat ancaman terhadap keluarganya. Sindikat kemudian melakukan pemindahan dana sebesar Rp204 miliar ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi dalam waktu hanya 17 menit.

Rekening yang dibobol merupakan milik pengusaha tanah berinisial S. Operasi pencurian ini dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita barang bukti berupa 22 unit ponsel, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu unit mini PC, satu notebook, serta uang senilai Rp204 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

  • Tindak pidana perbankan: ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar

  • Pasal ITE: ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta

  • Pidana transfer dana: ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar

  • Tindak pidana pencucian uang (TPPU): ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap rekening dormant dan sistem keamanan perbankan untuk mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video