Dipublish oleh Tim Towa | 27 September 2025, 11.33 WIB
Towa News, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant Bank BNI senilai Rp204 miliar. Kasus ini melibatkan oknum internal bank dan sindikat eksternal yang bekerja sama dalam skema pencurian dana nasabah.
Modus Operandi Terorganisir
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Helfi Assegaf menjelaskan, para tersangka beroperasi dengan mengaku sebagai satgas perampasan aset sejak awal Juni 2025. Mereka menargetkan rekening dormant, yaitu rekening tabungan yang tidak aktif melakukan transaksi dalam periode tertentu.
"Para tersangka melancarkan aksinya setelah jam operasional bank sekitar pukul 18.00 WIB untuk menghindari deteksi sistem bank," kata Helfi di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Peran Masing-masing Tersangka
Kesembilan tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini:
Oknum Internal BNI:
Andy Pribadi/AP (50), Kepala Cabang Pembantu BNI Jawa Barat, memberikan akses ke aplikasi core banking system
Galih Rahadyan Hanarusumo/GRH (43), Consumer Relation Manager, berperan sebagai penghubung antara sindikat dan kepala cabang
Pelaku Utama:
Cindy alias Ken/C (41), aktor utama yang mengaku sebagai anggota satgas perampasan aset
Nida Ardiani Thahee/NAT (36), mantan pegawai bank yang berperan mengakses dan memindahkan rekening ke penampungan
Tony Tjoa/TT (38), moderator yang mengelola hasil pembobolan
Pendukung Operasi:
Rahardjo/R (51), mediator yang memperkenalkan pembobol dengan kepala cabang
Dana Rinaldy/DR (44), konsultan hukum pelindung sindikat
Dwi Hartono/DH (39), bertugas memblokir dan memindahkan dana terblokir
Ipin Suryana/IS (60), menyiapkan rekening penampungan
Eksekusi dalam 17 Menit
Helfi mengungkapkan, kepala cabang diserahkan user core banking system yang memuat seluruh data teller setelah mendapat ancaman terhadap keluarganya. Sindikat kemudian melakukan pemindahan dana sebesar Rp204 miliar ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi dalam waktu hanya 17 menit.
Rekening yang dibobol merupakan milik pengusaha tanah berinisial S. Operasi pencurian ini dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita barang bukti berupa 22 unit ponsel, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu unit mini PC, satu notebook, serta uang senilai Rp204 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Tindak pidana perbankan: ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
Pasal ITE: ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
Pidana transfer dana: ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
Tindak pidana pencucian uang (TPPU): ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap rekening dormant dan sistem keamanan perbankan untuk mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Netizen Soroti Program MBG, Kawendra: Pasti Dibenahi, MBG...
Towa News | 28 September 2025, 18.10 WIB
Belanda Sepakat Kembalikan 30 Ribu Artefak Bersejarah Milik...
Towa News | 27 September 2025, 12.59 WIB
Vlogger Internasional Nasdaily Puji Presiden Prabowo Setelah Pidato...
Towa News | 26 September 2025, 15.11 WIB
Kawendra : Perubahan UU BUMN Bukti Kepekaan Pemerintah...
Towa News | 26 September 2025, 14.47 WIB
Mahfud MD Apresiasi Pidato Prabowo di Sidang Umum...
Towa News | 26 September 2025, 13.56 WIB
DPR Setuju Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan...
Towa News | 26 September 2025, 11.34 WIB
Indonesia-Kanada Teken Perjanjian ICA-CEPA, 90,5% Produk RI Bebas...
Towa News | 25 September 2025, 10.58 WIB
Presiden Prabowo Bertemu Presiden FIFA Bahas Kolaborasi Sepak...
Towa News | 25 September 2025, 10.20 WIB
Kementerian BUMN Berpeluang Berubah Status Menjadi Badan
Towa News | 24 September 2025, 10.42 WIB
Indonesia Capai Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi dalam...
Towa News | 24 September 2025, 09.13 WIB